Logo Header Antaranews Kupang

Camat Komodo pastikan tidak ada tambang ilegal di Pulau Sebayur

Kamis, 4 Desember 2025 10:23 WIB
Image Print
Camat Komodo Marthinus Maryanto Irwandi. (ANTARA/Gecio Viana)

Labuan Bajo (ANTARA) - Camat Komodo Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthinus Maryanto Irwandi memastikan Pulau Sebayur, salah satu dari gugusan pulau di Labuan Bajo yang masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional (TN) Komodo, bebas dari aktivitas tambang ilegal.

"Saya meyakinkan, tidak ada penambangan ilegal, bukan saya lindungi para penambang, tidak ada aktivitas tambang yang masif," kata Marthinus di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut menyikapi isu adanya praktik penambangan ilegal di Pulau Sebayur yang ramai dibicarakan beberapa hari terakhir.

Ia juga menjelaskan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat dilakukannya aktivitas penambangan ilegal.

"Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Komodo dan petugas lainnya telah turun ke lokasi untuk memastikan dan tidak ada aktivitas tambang ilegal seperti yang ramai dibicarakan," ujarnya.

Para pegawai dari Kecamatan Komodo saat melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Di lain sisi, lanjut dia, lokasi yang diduga merupakan tambang ilegal merupakan tanah milik warga setempat.

"Sebelum saya tanda tangan peralihan hak atas tanah itu saya juga tinjau lokasi, dua kali saya tinjau dan tidak ada aktivitas tambang ilegal," ujarnya.

Ia mengakui lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi lokasi tambang emas sekitar tahun 1982 hingga tahun 1989 lalu. Penambangan emas saat itu mengantongi izin resmi dari pemerintah.

"Perusahaan pertambangan itu kalau tidak salah pindah lokasi ke wilayah Ambon, sehingga kalau ada terowongan di lokasi itu merupakan bekas pertambangan dulu," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memastikan kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat bebas dari berbagai aktivitas penambangan ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra di Kupang, Rabu, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penambangan di Pulau Sebayur, seperti informasi yang beredar beberapa waktu terakhir.

"Informasi ini harus diluruskan. Memang benar, Pulau Sebayur pernah ditambang secara tradisional bertahun-tahun lalu dan sudah ada proses hukum pada 2012 serta 2014. Semua kasus sudah inkrah. Saat ini tidak ada kegiatan illegal mining di pulau tersebut," kata Henry.

Henry mengatakan Polda NTT telah berkomitmen memastikan akan terus menjaga kawasan Labuan Bajo, termasuk pulau-pulau penyangga Taman Nasional Komodo, dari segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Selanjutnya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Balai Taman Nasional Komodo, BPN/ATR Manggarai Barat, dan notaris terkait legalitas lahan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pertambangan ilegal pada masa mendatang.

Henry juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat NTT untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik itu dapat merusak lingkungan Pulau Sebayur serta kawasan penting di sekitar Taman Nasional Komodo.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait tambang ilegal.

Untuk mencegah kembali terulangnya kasus yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya di Pulau Sebayur, Polda NTT telah sosialisasikan masalah tersebut kepada masyarakat.

Henry menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah kepulauan yang rawan penyalahgunaan lahan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi illegal mining. Ini ancaman lingkungan dan melanggar hukum. Polri akan terus hadir melakukan tindakan preventif maupun penindakan," katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026