
Imigrasi menangkap dua WNA pelaku pencurian di pesawat

Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan dua orang warga negara asing yang diduga melakukan tindak pencurian di dalam pesawat udara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya Agus Winarto di Sidoarjo, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dari berbagai pihak di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, seperti Angkasa Pura, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal), dan Satuan Tugas Bandara Juanda, serta maskapai.
"Peristiwa ini terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)- Surabaya (SUB) pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan laporan awal yang diterima petugas pada pukul 12.30 WIB dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama, korban (warga negara Malaysia) mendapati uangnya sejumlah Rp5 juta dan 500 dolar Amerika Serikat telah diambil dari tas kabinnya.
"Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursinya untuk ke toilet," ujarnya.
Ia mengatakan seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seseorang yang kemudian diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban yang disimpan di kabin atas.
"Saat kembali ke kursinya, korban menemukan tasnya dalam keadaan terbuka di sebelah tersangka," ucapnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan bersama awak kabin kemudian dilakukan, dan pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.
"Dua tersangka yang ditangkap merupakan Warga Negara China berinisial WM dan LJ, yang diduga bekerja sama dalam aksi tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan keduanya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaannya, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut miliknya.
"Walaupun korban telah memaafkan aksi pelaku, namun tetap dilakukan pemeriksaan,“ katanya.
Menurutnya, keberadaan warga negara China berinisial WM dan LJ tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif Keimigrasian.
Ia mengatakan terhadap kedua tersangka diberikan tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," ujarnya.
Pewarta : Indra Setiawan
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
