Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam setelah dinyatakan pailit

id Sritex pailit, pita hitam,HRD, PT Sritex ,Sidoarjo,Jaw Tengah,Pailit,Pengadilan Negeri Niaga Semarang,PN,Semarang,Jawa T

Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam setelah dinyatakan pailit

Karyawan PT Sritex saat mengenakan pita hitam di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). ANTARA/Aris Wasita.

...Pita hitam ini bukan simbol kesedihan tetapi simbol kebangkitan. PT Sritex adalah sawah ladang bagi belasan ribu karyawan dan keluarga, katanya
Sukoharjo (ANTARA) -  Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk kompak mengenakan pitam hitam bertuliskan Selamatkan Sritex, usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Pantauan di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah Senin, (28/10) menunjukkan, ribuan karyawan tetap masuk bekerja dan kompak mengenakan pita hitam di lengan kiri.

Manager HRD dan Human Capital Sritex Group Sri Saptono Basuki mengatakan, pita hitam tersebut merupakan simbol kebangkitan. Ia mengatakan karyawan perusahaan akan bersama-sama berjuang demi kelangsungan hidup keluarga.

"Pita hitam ini bukan simbol kesedihan tetapi simbol kebangkitan. PT Sritex adalah sawah ladang bagi belasan ribu karyawan dan keluarga," katanya.

Ia mengatakan, para pekerja masih berharap perusahaan tersebut bisa kembali bangkit dan berjaya seperti sebelumnya.

"Kami berharap PT Sritex kembali berjaya menghidupi ribuan karyawan dan memberikan kontribusi perekonomian daerah dan masyarakat," katanya

Sebelumnya, dari laporan keuangan terbaru, utang yang dimiliki Sritex sekitar Rp25 triliun, sedangkan kerugian yang ditanggung perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan tahun ini mencapai Rp402,66 miliar.

General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan, ada empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group, yakni Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali.

Meski sudah dinyatakan pailit, empat perusahaan ini masih beroperasi secara normal.

Menyikapi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, manajemen perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang saat ini juga masih berproses.

Soal nasib karyawan, manajemen sudah mengumpulkan dan memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan.

"Kami minta karyawan bekerja seperti biasa, normal saja. Proses hukum biar jalan, itu sudah ada yang menangani," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR harap jaksa banding kasus Ronald Tannur
Baca juga: Presiden minta korban PHK jadi prioritas dapat Kartu Pra Kerja