Logo Header Antaranews Kupang

Hakim membebaskan terdakwa korupsi bonus atlet paralympic di HSU

Kamis, 5 Februari 2026 19:35 WIB
Image Print
Terdakwa Saderi dan Febrianty Rielena Astuti menjalani sidang putusan pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Firman

Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan dua terdakwa perkara korupsi bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi dan Febrianty Rielena Astuti.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Aries Dedy dalam putusannya di Banjarmasin, Kamis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Plt Ketua dan Sekretaris NPC HSU itu tak bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tak terbukti telah melakukan korupsi berupa pemotongan bonus para atlet difabel, sehingga hakim berpendapat kedua terdakwa harus dibebaskan dari hukuman.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri HSU menuntut Saderi dan Febrianty hukuman pidana satu tahun dan enam bulan serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu para terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp75 juta subsider sembilan bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan putusan tersebut sudah sepatutnya diberikan kepada kliennya sebagai bentuk tegaknya keadilan.

“Majelis telah menegakkan law enforcement yang berlandaskan rasa keadilan di tengah masyarakat," ucapnya.

Dia menyatakan putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi atlet disabilitas.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan, apalagi perkara ini menyangkut isu kesetaraan bagi penyandang disabilitas," tambahnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026