Logo Header Antaranews Kupang

Pemkot Kupang: Penerapan manajemen konflik untuk menjaga kerukunan umat

Jumat, 6 Februari 2026 17:22 WIB
Image Print
Wali Kota Kupang Christian Widodo (kedua kiri) saat memaparkan materi strategi manajemen konflik dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI. ANTARA/HO-Pemkot Kupang

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menekankan pentingnya penerapan strategi manajemen konflik dalam menjaga keutuhan dan kerukunan antar-umat beragama di masyarakat yang majemuk.

“Kehadiran negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, merupakan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh warga secara adil dan tanpa diskriminasi, serta mencegah potensi konflik sosial,” ujar Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring. Dalam kegiatan itu, ia menjelaskan materi tentang manajemen konflik dalam menjaga harmoni sosial.

Ia mengatakan salah satu contoh aktual, pada akhir Januari 2026, terkait dengan penanganan konflik pembangunan rumah ibadah di Kota Kupang yang belum mengantongi izin lengkap.

“Pemerintah daerah mengambil langkah tegas namun menyejukkan, dengan menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia memastikan kebijakan yang diambil bersifat adil dan tidak diskriminatif.

Menurut dia, pendekatan persuasif dan dialogis menjadi kunci utama untuk meredam potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah juga melakukan strategi mitigasi dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan guna mencegah aksi anarkis dan menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami lembut dalam cara, tetapi tegas pada tujuan. Aturan tetap menjadi panglima tertinggi, namun pendekatan kemanusiaan dan dialog harus selalu dikedepankan," katanya.

Christian mengatakan kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten tanpa membedakan latar belakang agama, sehingga mampu menumbuhkan rasa keadilan dan kepercayaan di masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa Kota Kupang sejak 2018 meraih penghargaan sebagai salah satu di antara 10 besar Indeks Kota Toleran dan menerima penghargaan Cita Kota Damai dan Inklusif yang diserahkan Menteri Dalam Negeri.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami. Namun, kami juga terus belajar dalam menangani konflik sosial dan keagamaan dengan cara yang bijak," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda yang mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen Yulius Sigit Kristanto menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap aliran agama atau kepercayaan harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif penegakan hukum dan intelijen prinsip keadilan harus dijadikan pedoman utama.

"Kuncinya adalah keadilan. Setiap langkah penegakan hukum terkait isu keagamaan harus adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pencegahan konflik horizontal agar stabilitas nasional tetap terjaga," katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026