Logo Header Antaranews Kupang

Pengamat: Pembatasan belanja pegawai bersifat wajib karena sesuai UU

Kamis, 5 Maret 2026 18:55 WIB
Image Print
Pengamat ekonomi regional James Adam . ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kupang (ANTARA) - Pengamat ekonomi regional dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, James Adam mengatakan kebijakan pembatasan belanja pegawai dari APBD maksimal 30 persen bersifat wajib karena sesuai dengan undang-undang (UU) dan sudah diterbitkan sejak tahun 2022.

"Sudah bersifat wajib dan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," katanya di Kupang, Kamis.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak memberikan pengecualian bagi daerah dengan kapasitas fiskal kecil maupun besar.

Dia menambahkan, UU itu mengikat semua daerah tanpa terkecuali. Kalau batas maksimal belanja pegawai ditetapkan 30 persen, maka itu harus dipatuhi.

"Tidak ada klausul yang membedakan antara daerah kaya atau miskin," ujar dia.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak UU tersebut diterbitkan pada 2022, pemerintah daerah telah diberikan masa transisi selama lima tahun untuk melakukan penyesuaian.

Artinya, periode 2023 hingga 2026 seharusnya dimanfaatkan untuk merapikan struktur belanja agar pada 2027 tidak terjadi pelanggaran ketentuan fiskal.

“Kalau sejak awal dilakukan perencanaan yang disiplin, mestinya 2027 tidak menjadi tahun yang mengkhawatirkan. Pertanyaannya sekarang, apakah semua daerah sudah melakukan penataan secara serius atau belum,” ujarnya.

James juga menyoroti kebijakan sejumlah daerah yang masih melakukan pengangkatan ASN dan PPPK dalam jumlah besar pada 2024 hingga 2025.

Langkah tersebut, kata dia, berdampak langsung pada peningkatan persentase belanja pegawai dan berpotensi melampaui ambang batas 30 persen.

“Penambahan pegawai tentu meningkatkan beban tetap dalam APBD. Jika tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan daerah yang signifikan, maka persentase belanja pegawai otomatis membengkak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika tidak ada revisi terhadap UU 1/2022 atau kebijakan transisi tambahan dari pemerintah pusat, maka opsi yang tersedia bagi Pemda relatif terbatas. Salah satu solusi paling rasional adalah melakukan pengendalian belanja pegawai melalui efisiensi dan penataan kebutuhan riil organisasi.

“Pengurangan belanja pegawai bukan semata-mata berarti merumahkan pegawai, tetapi bisa melalui pembatasan rekrutmen baru, rasionalisasi distribusi pegawai, evaluasi tunjangan, serta penyesuaian belanja yang tidak produktif,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan tidak hanya berhenti pada Pasal 146 yang mengatur batas 30 persen belanja pegawai.

Pasal 147 juga mewajibkan Pemda mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.

“Ini yang sering luput dari perhatian. Daerah bukan hanya harus menekan belanja pegawai, tetapi juga wajib memperbesar porsi belanja infrastruktur. Kalau ruang fiskal sudah sempit, tentu ini menjadi tekanan yang berat,” katanya.

James menilai polemik yang berkembang saat ini, termasuk kekhawatiran ribuan PPPK terhadap potensi dirumahkan, merupakan konsekuensi dari perencanaan fiskal yang kurang terintegrasi sejak awal masa transisi.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026