Logo Header Antaranews Kupang

Undana bedah polemik Sekda Ngada soroti batas Kewenangan Gubernur-Bupati

Rabu, 25 Maret 2026 11:02 WIB
Image Print
Sejumlah narasumber berpose bersama usai diskusi tentang polemik Sekda Ngada. ANTARA/Ho-Undana
Forum ini diharapkan menjadi ruang mediasi gagasan yang solutif, terutama dalam isu-isu strategis yang membutuhkan kepastian hukum,”

Kupang (ANTARA) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) mengkaji aspek hukum tata negara dalam polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada melalui forum akademik, dengan menyoroti batas kewenangan antara gubernur dan bupati dalam kerangka otonomi daerah.

Dekan FH Undana, Dr. Simplexius Asa, dalam keterangan yang diterima, Rabu mengatakan forum tersebut merupakan kontribusi akademik untuk memberikan kepastian hukum di tengah dinamika birokrasi daerah yang berpotensi menimbulkan konflik administratif.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan nalar kritis dan solusi berbasis hukum, sehingga setiap kebijakan publik tetap berada dalam koridor konstitusional,” ujarnya.

Ketua Peminatan HTN FH Undana, Joseph M. Monteiro, menambahkan bahwa diskusi tersebut bertujuan menjembatani perspektif akademik dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang mediasi gagasan yang solutif, terutama dalam isu-isu strategis yang membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Dari sisi hukum administrasi negara, Mario A. Lawung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk mekanisme koordinasi lintas level pemerintahan.

Ia juga menyoroti penerapan konsep fiktif positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, di mana permohonan dapat dianggap dikabulkan apabila tidak mendapat respons dari pejabat berwenang dalam batas waktu tertentu.

“Konsep ini relevan dalam melihat dinamika hubungan administratif antarlembaga, terutama ketika terjadi stagnasi keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Kotan Y. Stefanus menekankan pentingnya memahami otonomi daerah secara filosofis, yakni sebagai ruang kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan tanpa intervensi berlebihan.

Menurut dia, relasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus ditempatkan dalam kerangka koordinatif, bukan subordinatif, agar tidak menghambat prinsip merit system dalam birokrasi.

“Koordinasi seharusnya dimaknai sebagai mekanisme pengawasan administratif yang proporsional, bukan sebagai bentuk pembatasan kewenangan daerah,” ujarnya.

Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong penggunaan mekanisme executive review sebagai langkah awal penyelesaian sengketa administrasi sebelum menempuh jalur peradilan.

Selain itu, FH Undana berencana menginisiasi dialog lanjutan dengan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten guna mempertemukan perspektif hukum dan praktik kebijakan di lapangan.

Melalui forum ini, kalangan akademisi berharap polemik pelantikan Sekda Ngada tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip otonomi daerah.



Pewarta :
Editor: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026