Logo Header Antaranews Kupang

Komisi III DPR mengapresiasi Hakim PN Medan memvonis bebas Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 15:33 WIB
Image Print
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajaran Anggota Komisi III DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu, yang menjadi terdakwa dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut dia, Amsal adalah seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, tetapi harus dijerat dengan pasal-pasal yang tidak bisa diterima oleh masyarakat. Kasus itu, kata dia, menimbulkan keprihatinan, khususnya bagi para pekerja kreatif.

"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menganggap bahwa majelis hakim PN Medan telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Menurut dia, seorang hakim perlu memahami hubungan hukum antara barang bukti, alat bukti, dan juga aspirasi rasa keadilan dari masyarakat. Terlebih lagi, dia menilai bahwa kerja kreatif tidak memiliki standar biaya tertentu.

"Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut," kata dia.

Komisi III DPR RI, kata dia, sebelumnya telah menggelar rapat khusus mengenai Amsal Sitepu. Kemudian pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang Dapil-nya di sana secara khusus mengawal perkara ini," kata dia.

Sebelumnya, PN Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal, dengan membebaskannya dari segala tuntutan, serta memerintahkan agar nama baik Amsal dipulihkan kembali.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR apresiasi Hakim PN Medan vonis bebas Amsal Sitepu



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026