
Balai Gakum: Kasus perburuan rusa dengan senjata di TN Komodo siap disidangkan

Kupang (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyatakan berkas perkara kasus perburuan rusa di Taman Nasional (TN) Komodo dengan tersangka AB, AD, dan YA telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra Aswin Bangun dalam keterangannya di Kupang, Selasa menegaskan kasus tersebut bukan perburuan liar biasa, melainkan kejahatan serius karena melibatkan senjata api dan membahayakan keselamatan petugas.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius karena menggunakan senjata api," katanya.
Dia mengatakan kepastian P21 sejumlah berkas itu merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor B-5453/N.3.24/Eku.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, yang menandai perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan.
Aswin menambahkan walaupun tiga pelaku akan disidangkan, namun perkara ini akan terus dilanjutkan. Pencarian lima tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam perburuan oleh aparat keamanan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Tidak berhenti pada tiga tersangka, lima pelaku lain yang masuk DPO terus kami buru,” ujar dia.
Menurut Aswin, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati serta kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perburuan rusa di Taman Nasional Komodo tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem kawasan konservasi yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.
Ia menjelaskan rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo, sehingga perburuan liar berpotensi mengganggu keseimbangan ekologi secara menyeluruh.
“Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekosistem yang menopang kehidupan komodo,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perburuan liar di kawasan konservasi serta memastikan perlindungan terhadap satwa kunci demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan nilai global Taman Nasional Komodo.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 14 Desember 2025 dini hari. Petugas menemukan perahu motor yang diduga digunakan pelaku perburuan liar.
Saat hendak dihentikan, para pelaku melarikan diri dan mengabaikan peringatan petugas. Bahkan, pelaku melepaskan tembakan ke arah petugas sehingga terjadi kontak senjata di perairan Selat Sape. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 selongsong peluru, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu ekor rusa, satu pucuk senjata api rakitan beserta magasin, pisau, senter kepala, telepon genggam, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.
Penyidik menetapkan ketiga tersangka sebagai pelaku lapangan, sementara lima pelaku lainnya yang melarikan diri telah masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus perburuan rusa dengan senjata di TN Komodo siap disidangkan
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
