
Polres Sumba Barat musnahkan 11.200 liter minuman keras ilegal

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan 11.200 liter minuman keras ilegal hasil operasi kepolisian sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali dihubungi dari Kupang, Jumat, mengatakan ribuan liter miras tradisional jenis moke dan pinaraci tersebut diamankan jajaran Polres Sumba Barat bersama Satuan Narkoba dan polsek setempat selama operasi Kewilayahan Samana Santa Turangga 2026 berlangsung.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara anggota di lapangan dan dukungan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dinilai kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Dia mengatakan langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang sering diawali dari pengaruh minuman keras.
Kapolres juga mengimbau para pemilik maupun penjual minuman keras agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.
“Peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” katanya menegaskan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polres Sumba Barat.
“Kapolda NTT memberikan apresiasi atas kinerja Polres Sumba Barat yang konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ini merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah NTT,” katanya.
Menurut dia, Polda NTT akan terus mendorong seluruh jajaran meningkatkan kegiatan preventif dan represif terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pesan tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal,” ujarnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
