Logo Header Antaranews Kupang

Barantin menerapkan kebijakan satu arah terhadap sapi asal NTT guna cegah sebaran PMK

Kamis, 21 Mei 2026 15:22 WIB
Image Print
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding memberikan keterangan kepada pers usai meninjau kondisi sapi asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat inspeksi kedatangan hewan kurban di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menerapkan kebijakan satu arah terhadap sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk ke Pulau Jawa guna mencegah risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan kebijakan tersebut diterapkan karena Pulau Jawa masih berstatus zona merah PMK, sedangkan NTT merupakan zona hijau atau daerah bebas PMK.

“Sapi yang sudah turun di Jawa tidak boleh dan tidak akan bisa kembali ke NTT jika tidak terjual, demi melindungi status bebas PMK di daerah asal,” kata Karding usai meninjau kedatangan 275 sapi asal Kupang di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kebijakan satu arah atau one-way ticket diterapkan agar sapi dari wilayah bebas PMK tidak kembali terpapar risiko penyakit setelah masuk ke wilayah tertular.

Karding menegaskan bahwa tindakan biosekuriti di pintu masuk harus dilakukan tanpa kompromi, terutama menjelang Idul Adha saat lalu lintas hewan kurban antarpulau meningkat.

Menurut dia, Barantin memastikan seluruh sapi kurban yang masuk telah melalui pemeriksaan dokumen, kesehatan fisik, serta pengamatan klinis untuk mendeteksi gejala PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks.

Ia menyebut pemeriksaan juga dilakukan sejak daerah asal, termasuk melalui karantina sebelum keberangkatan, pendampingan dokter hewan selama perjalanan, serta penanganan cepat apabila terdapat hewan dengan gejala sakit.

“Kalau ada gejala-gejala sakit itu diisolasi. Ada satu-dua ternak yang mengalami gangguan kesehatan ringan, tetapi langsung ditangani,” ujarnya.

Selain pemeriksaan kesehatan hewan, Barantin juga melakukan pemeriksaan terhadap alat angkut guna memastikan penerapan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare) selama distribusi ternak.

Karding mengatakan alat angkut atau truk pengangkut wajib melalui proses disinfeksi sebelum dan sesudah pengangkutan ternak untuk menekan risiko penularan penyakit hewan menular.

Ia menegaskan Barantin juga melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terbawanya sapi betina produktif yang dilindungi undang-undang serta memastikan ternak memenuhi syarat umur hewan kurban.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan masyarakat tidak ragu menggunakan hewan kurban karena ternak yang masuk telah melalui pemeriksaan dan pengendalian ketat.

“Kita ingin memastikan bahwa semua hewan calon-calon kurban itu dipastikan aman dari penyakit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Barantin juga memperketat pengawasan terutama terhadap ternak dari daerah yang masih berstatus bebas PMK agar tidak terpapar risiko penularan penyakit saat masuk ke wilayah tertular.

Selain NTT, daerah yang masih berstatus bebas PMK antara lain wilayah Papua dan Maluku. Namun, menurut informasi Barantin, populasi sapi di kedua wilayah tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan daerah pemasok utama ternak kurban lainnya.

Karding menyebutkan bahwa pengawasan karantina juga dilakukan terhadap seluruh jalur distribusi utama ternak dari berbagai daerah pemasok seperti NTT, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Lampung dan Jawa Timur.

Kepala Karantina DKI Jakarta Amir Hasanuddin mengatakan sapi yang lolos pemeriksaan akan didistribusikan ke sejumlah wilayah tujuan seperti DKI Jakarta, Depok dan Bekasi.

Sementara itu, sapi yang akan dikirim lanjutan ke Pekanbaru dilengkapi dokumen transit khusus untuk memastikan legalitas dan kesehatan ternak selama pelintasan antararea.

Ia menambahkan pengawasan tidak berhenti di area pelabuhan, melainkan dilanjutkan melalui monitoring bersama dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah tujuan hingga lokasi penerima dan tempat pemotongan hewan kurban.

Data Barantin mencatat pemasukan sapi lokal melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejak Januari hingga 21 Mei 2026 mencapai 2.837 ekor.

Secara nasional, sistem informasi Best Trust Barantin mencatat lalu lintas sapi pada Januari-April 2026 mencapai 198.925 ekor atau meningkat 70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya seiring meningkatnya distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Barantin terapkan kebijakan satu arah sapi asal NTT cegah sebaran PMK



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026