Kivlan Zen jadi tersangka makar, lima jaksa teliti berkas perkaranya

id Kivlan zen

Kivlan Zen jadi tersangka makar, lima jaksa teliti berkas perkaranya

Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen saat ditemui wartawan di sela pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindakan makar atas tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5) malam (ANTARA FOTO/Ricky Prayoga)

Lima jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas kasus tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen setelah Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Jakarta (ANTARA) - Lima jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas kasus tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen setelah Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5).

Mukri mengatakan Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo. Pasal 107 KUHP. Kivlan Zen yang diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5).

Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.

Baca juga: Tersangka Dugaan Makar Ingin Gerakan Massa 212

Sudah siap
Kivlan Zen yang juga mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia akan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun ia akan menerima apa adanya.

Dalam pemeriksaan ia akan menegaskan kembali hal-hal yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang dipanggil lebih dulu, yakni politisi senior Gerindra Permadi serta aktivis Lieus Sungkharisma.

"Itu kasus yang di Tebet waktu saya menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian saya sudah dapat Permadi, dan Lieus Sungkharisma sudah menyampaikan apa yang ada saya. Saya akan jawab kembali gitu aja," tutur Kivlan.

Kivlan Zen menghadiri pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus makar, saat pemeriksaan pertama pada 21 Mei 2019 ia tidak dapat hadir. Ia hadir di Gedung Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Juju Purwantoro.

Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

Baca juga: Kapolri: Makar Dialamatkan Untuk Pendompleng
Baca juga: Polri Perlu Umumkan Kelompok Pendukung Makar