
Mutu guru lulusan LPTK versus non-LPTK

Jakarta (ANTARA) - Perdebatan tentang mutu guru sering diarahkan pada satu pertanyaan: haruskah guru berasal dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika kebutuhan guru meningkat, sementara lulusan program studi kependidikan belum selalu mampu memenuhi kebutuhan secara kuantitatif maupun kualitatif.
Apa yang dimaksud LPTK? Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi atau bagian dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan tenaga kependidikan, khususnya guru.
Dalam perkembangan sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, LPTK dapat berbentuk perguruan tinggi eks-IKIP, universitas yang memiliki FKIP, atau perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan program pendidikan calon guru.
Oleh karena itu, LPTK dan program studi perlu dibedakan. LPTK merupakan lembaganya, sedangkan program studi adalah unit akademik yang menyelenggarakan pendidikan dalam bidang tertentu.
Misalnya, program studi Pendidikan Bahasa Inggris menyiapkan calon guru Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika menyiapkan calon guru Matematika, dan Pendidikan Fisika menyiapkan calon guru Fisika.
Dengan demikian, istilah "lulusan LPTK", terutama merujuk pada lulusan program studi kependidikan yang memang dipersiapkan untuk menjadi guru. Sebaliknya, lulusan non-LPTK adalah lulusan program studi akademik atau profesional di luar bidang kependidikan yang kemudian memasuki profesi guru melalui jalur yang memungkinkan mereka memperoleh kompetensi keguruan.
LPTK memiliki potensi keunggulan. Secara konseptual, keunggulan utama lulusan LPTK terletak pada kesiapan pedagogis. Seorang calon guru tidak cukup hanya menguasai matematika, Bahasa Inggris, fisika, sejarah, atau bidang ilmu lainnya. Ia harus mampu mengubah pengetahuan tersebut menjadi pengalaman belajar yang memungkinkan peserta didik memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan apa yang dipelajarinya.
Inilah perbedaan antara menguasai ilmu dan mampu membelajarkan ilmu. LPTK seharusnya menjadi tempat calon guru memperoleh perpaduan keduanya. Calon guru bukan hanya belajar apa yang diajarkan, tetapi juga bagaimana cara mengajar, bagaimana siswa belajar, dan bagaimana menilai pembelajaran.
Lebih jauh, mereka perlu memahami bagaimana membangun hubungan yang memuliakan guru, murid, dan ilmu dalam proses pembelajaran.
Meskipun demikian, keunggulan tersebut tidak secara otomatis melekat pada setiap lulusan LPTK. Mutu LPTK sangat beragam. Program studi kependidikan yang lemah, pembelajaran yang terlalu teoritis, pengalaman lapangan yang terbatas, serta dosen yang kurang mengikuti perkembangan di sekolah dapat menghasilkan lulusan yang secara administratif memenuhi syarat, tetapi belum tentu siap menjadi guru bermutu. Dengan kata lain, kelulusan dari LPTK bukan jaminan otomatis atas mutu seorang guru.
Bagaimana dengan lulusan non-LPTK?
Lulusan non-LPTK juga tidak tepat dianggap sebagai calon guru yang tidak memenuhi syarat hanya karena tidak belajar di LPTK. Banyak di antara mereka mempunyai penguasaan bidang ilmu yang kuat, pengalaman profesional, kemampuan berpikir kritis, dan pengalaman nyata yang justru dapat memperkaya pembelajaran.
Seorang insinyur, misalnya, dapat membawa pengalaman nyata tentang penerapan matematika dan sains ke dalam kelas. Seorang praktisi teknologi dapat memberikan konteks autentik tentang kecerdasan artifisial.
Seorang ahli ekonomi dapat menghubungkan konsep ekonomi dengan persoalan kehidupan nyata. Kelebihan semacam itu penting dalam pembelajaran yang menekankan pemahaman mendalam dan bermakna, bukan sekadar penguasaan materi.
Persoalannya, penguasaan bidang ilmu tidak dengan sendirinya berarti kemampuan mengajar. Orang yang sangat ahli dalam suatu bidang belum tentu mampu menjelaskan konsep sesuai tingkat perkembangan peserta didik, merancang pengalaman belajar, memberikan umpan balik, mengelola kelas, atau melakukan penilaian secara tepat.
Oleh karena itu, lulusan non-LPTK yang memasuki profesi guru perlu memperoleh pendidikan dan pelatihan keguruan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar pembekalan singkat sebagai formalitas.
Dikotomi
Perdebatan LPTK versus non-LPTK sebaiknya tidak berakhir pada pilihan salah satu. Hal yang perlu dibangun adalah standar kompetensi guru yang sama, dengan jalur pembentukan yang dapat berbeda. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang menjadi guru harus memenuhi standar kompetensi yang sama.
Lulusan LPTK harus membuktikan bahwa ia menguasai bidang yang diajarkan, sekaligus mampu membelajarkannya. Lulusan non-LPTK harus membuktikan penguasaan bidang ilmu dan memperoleh kompetensi pedagogis yang diperlukan.
Dengan pendekatan tersebut, LPTK tetap mempunyai peran strategis, tetapi bukan berarti mutu guru dapat dijamin hanya berdasarkan asal institusi pendidikannya. LPTK justru perlu menunjukkan keunggulannya dengan menghasilkan guru yang benar-benar lebih kompeten daripada mereka yang memperoleh pendidikan keguruan melalui jalur lain. Ukur hasilnya, bukan sekadar asal institusinya.
Kebijakan pengadaan dan pengembangan guru semestinya beralih dari pertanyaan "lulusan mana?" menjadi "kompetensinya bagaimana?" Mutu calon guru perlu dinilai sekurang-kurangnya dari penguasaan bidang ilmu, kompetensi pedagogis, kemampuan menerapkan pembelajaran, kemampuan melakukan penilaian, serta karakter profesional.
Guru bukan sekadar penyampai materi. Guru harus mampu menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, sebagaimana ditekankan dalam pendekatan Pembelajaran Mendalam. Dalam kerangka tersebut, guru harus mampu merancang pengalaman belajar yang memungkinkan peserta didik memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.
Guru juga harus mampu mengembangkan berbagai dimensi profil lulusan: keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Tuntutan ini jauh lebih besar daripada sekadar memiliki ijazah kependidikan.
Justru karena pintu masuk ke profesi guru dapat berasal dari berbagai latar belakang, LPTK harus memperkuat identitasnya sebagai pusat keunggulan pendidikan guru.
LPTK tidak cukup hanya menghasilkan sarjana kependidikan. LPTK harus mampu memastikan bahwa lulusannya benar-benar memiliki kompetensi profesional yang teruji melalui pengalaman praktik di sekolah, penilaian kinerja, kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran, serta kemampuan melakukan refleksi dan perbaikan berkelanjutan.
Pada saat yang sama, lulusan non-LPTK yang ingin menjadi guru harus menempuh proses yang memastikan mereka tidak hanya tahu bidang ilmunya, tetapi juga tahu cara membelajarkannya. Dengan demikian, persoalannya bukan LPTK versus non-LPTK, melainkan guru yang kompeten versus guru yang belum kompeten.
Masyarakat tidak membutuhkan guru hanya karena ia memiliki ijazah tertentu. Masyarakat membutuhkan guru yang menguasai ilmu, memahami peserta didik, mampu mengajar dengan baik, terus belajar, dan mampu memuliakan peserta didiknya serta ilmu yang diajarkannya.
Jika LPTK mampu menjamin semua itu, maka lulusan LPTK harus menjadi pilihan utama. Jika tidak, status sebagai lulusan LPTK tidak boleh menjadi alasan untuk mengklaim mutu secara otomatis.
Tidak ada data nasional yang menyatakan non-LPTK mutunya lebih bagus dari LPTK atau sebaliknya. Ukuran keberhasilan pendidikan guru bukanlah dari mana guru memperoleh ijazahnya, melainkan apa yang mampu dilakukan guru terhadap pembelajaran dan terhadap masa depan peserta didiknya.
*) Prof Ali Saukah, Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, anggota Dewan Pendidikan Nasional
Editor: Dadan Ramdani
Pewarta : Prof. Ali Saukah *)
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
