Kupang (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani 11 kasus narkoba selama periode Januari-Juni 2019, dan berhasil menangkap 21 orang sebagai tersangka pelakunya, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Antara di Kupang, Rabu (31/7).
"Sejak Januari hingga Juni tahun ini sudah ada 11 kasus yang kami tangani, dan kami berhasil menangkap 21 tersangka sebagai pemakai dan pengedar," katanya menambahkan.
Ia menjelaskan dari 11 kasus narkoba yang ditangani tersebut, lima kasus di antaranya sedang dalam proses penyidikan untuk penanganan lebiih lanjut. Sedang, enam kasus sisanya sudah dinyatakan P-21 (sudah diserahkan pemberkasannya ke pihak Kejaksaan).
Mantan Kapolres Manggarai Barat itu menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha agar lima kasus sisa itu dapat segera diselesaikan dalam tahun ini.
Kasus besar yang ditangani Polda NTT saat ini penyelundupan 4.885 butir ekstasi dari Timor Leste yang masuk ke wilayah NTT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain pada akhir Mei lalu.
Selain kasus narkoba, kata Kombes Jules Abraham Abast, pihaknya juga sedang menangani kasus illegal fishing sebanyak sembilan kasus. "Kasus tersebut sedang ditangani Polisi Perairan NTT saat ini," ujarnya. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka pelaku.
Baca juga: BNN lakukan tes narkoba bagi personel Basarnas Kupang
Baca juga: Pengamat: Illegal Fishing karena lemahnya pengawasan