Logo Header Antaranews Kupang

Awasi Dana Desa

Kamis, 9 Maret 2017 14:06 WIB
Image Print
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur Florianus Mekeng
Seluruh komponen masyrakat di daerah ini ikut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa agar bisa terhindar dari penyelewengan.

Kupang (Antara NTT) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur Florianus Mekeng mengajak seluruh komponen masyrakat di daerah ini untuk ikut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa agar bisa terhindar dari penyelewengan.

"Pengawasan dari komponen masyarakat ini penting selain mencegah penyelahgunaan dana desa oleh pelaksana, juga agar para kepala desa lebih optimal menggunakan dana itu sesuai peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015," katanya di Kupang, Kamis.

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 ditegaskan bahwa agar dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mengelolah anggaran desa sehingga dampak dan tujuannya tercapai.

Secara nasional, katanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pertemuan membahas pengawasan dana desa tersebut.

"Seperti kita ketahui bahwa dana desa dari tahun ke tahun kan terus meningkat, sehingga pengawasan pun harus diperketat agar anggaran tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Mekeng.

Alokasi dana desa untuk tahun 2015 sebesar Rp20,8 triliun, namun tahun berikutnya naik lagi menjadi Rp46,96 triliun dan sekarang (tahun 2017) menjadi Rp60 triliun, dan tahun depan diproyeksikan sebesar Rp120 triliun.

Menurut dia, dana yang besar tersebut perlu dikawal bersama-sama dan juga pihaknya minta masyarakat untuk membantu mengawalnya agar anggaran yang besar itu membawa manfaat yang besar pula bagi masyarakat desa.

Untuk pengawalan ini, katanya, pihak Kemendes PDTT minta bantuan KPK, dan KPK mendukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

"Jadi kita minta supaya dana desa itu tidak diselewengkan, sama-sama kita awasi, media mengawasi, dan KPK akan mendukung penuh dalam pengawasan penggunaan dana desa tersebut," katanya.

Ia mengatakan hasil evaluasi lembaga-lembaga pengawas keuangan dan pihak terkait menunjukkan NTT sukses mengelola dan menggunakan dana desa 2015 sebesar Rp812 miliar.

Sehingga pada 2016 dinaikkan mejadi 100 persen yaitu Rp1,8 triliun, bahkan dalam 2017 inipun akan dinaikkan lagi berdasarkan jumlah desa yang ada di NTT.

Menurut Mekeng, kenaikan dan penambahan pagu dana desa untuk NTT pada 2016 sebesar 100 persen atau dari Rp812 miliar pada 2015 menjadi Rp1,8 triliun lebih itu merupakan "reward and panishman" dari pemerintah untuk Provinsi NTT karena kesuksesan dalam mengelola dan memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraaan rakyat di wilayah ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo sebelumnya meminta media mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa tahun 2017 ada Rp60 triliun dana desa yang dibagikan ke 74.910 desa.

Ia menjelaskan setiap desa mendapatkan dana desa sekitar Rp800 juta rupiah plus Alokasi Dana Desanya antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar.

"Tolong disosialisasikan ke masyarakat supaya masyarakat ikut mengawasi," katanya.

Menteri menambahkan kalau ada penyelewengan diadukan ke Satgas Dana Desa di nomor 1500040 atau Stgas KPK.

Kementerian Desa melalui Satgas Desa didukung penuh oleh KPK dan Saber Pungli akan menindaklanjuti semua penyelewengan dan laporan-laporan dari masyarakat terkait dengan adanya penyimpangan dana desa.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026