
Penyaluran dana desa tahap 1NTT capai Rp107 miliar

Hingga 8 April 2026, Kanwil DJPb NTT melalui enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup NTT telah menyalurkan dana desa tahap I sebesar Rp107,10 miliar
Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat realisasi penyaluran dana desa reguler tahap I tahun 2026 di provinsi setempat telah mencapai Rp107,10 miliar untuk 822 desa atau 9,94 persen dari total pagu anggaran.
“Hingga 8 April 2026, Kanwil DJPb NTT melalui enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup NTT telah menyalurkan dana desa tahap I sebesar Rp107,10 miliar atau 9,94 persen dari total pagu anggaran untuk 822 desa pada 16 kabupaten,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Adi Setiawan di Kupang, Rabu.
Adapun lima kabupaten lagi yang belum menyalurkan dana desanya yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumba Barat, Manggarai Timur, Belu, dan Malaka.
Penyaluran dana desa reguler dilaksanakan melalui dua tahap penyaluran sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Pada 2026, NTT memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp1,08 triliun untuk 3.137 desa di 21 kabupaten, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan dan kegiatan kemasyarakatan di desa.
Adi menjelaskan Kabupaten Flores Timur tercatat sebagai wilayah dengan kinerja penyaluran dana desa reguler tahap I tertinggi, yaitu mencapai Rp28 miliar atau 43,47 persen telah disalurkan untuk 218 desa dari 229 desa.
Baca juga: 6.036 debitur di NTT mengakses kredit ultra mikro
Baca juga: DJPb NTT dorong penyaluran KUR perikanan tangkap lebih tepat sasaran
Kemudian diikuti kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Ngada sebesar Rp23,20 miliar atau 40,28 persen telah disalurkan untuk 189 desa dari 190 desa, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp18,20 miliar atau 32,41 persen telah disalurkan untuk 135 desa dari 164 desa.
Sementara itu, Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp9,65 miliar atau 18,52 persen telah disalurkan untuk 66 desa dari 140 desa, dan Kabupaten Nagekeo sebesar Rp4,84 miliar atau 16,06 persen telah disalurkan untuk 39 dari 97 desa.
Adi menegaskan Kanwil DJPb NTT terus mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mempercepat pemenuhan dokumen syarat salur dana desa ke KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) penyaluran dana desa, tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian syarat salur khususnya untuk tahap I yang ditentukan tanggal 15 Juni 2026.
“Akselerasi penyaluran dana desa diharapkan dapat memberi dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
