UMP NTT 2020 sebesar Rp1.950.000

id Pemerintah Provinsi NTT

UMP NTT 2020 sebesar Rp1.950.000

Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sisilia Sona. (ANTARA FOTO/ Aloysius Lewokeda)

"UMP ini naik sebesar 8,64 persen dari tahun sebelumnya dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020," kata Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sisilia Sona.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Regional (UMP) Provinsi untuk tahun 2020 sebesar Rp1.950.000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.

"UMP ini naik sebesar 8,64 persen dari tahun sebelumnya dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020," kata Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sisilia Sona di Kupang, Selasa (19/11).

Dia mengatakan, UMP untuk 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp155.000 dari UMP 2019 sebesar Rp1.795.000. "Meskipun peningkatan UMP  tidak signifikan namun trennya terus begerak naik setiap tahun," katanya.

UMP yang ditetapkan ini, juga berlaku dalam satu tahun dan di tahun selanjutnya akan ditentukan kembali berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Provinsi NTT sesuai rumus yang berlaku.

Baca juga: DPRD NTT minta pemerintah segera mengesahkan UMP 2020
Baca juga: Marhaen janjikan upah guru honerer sesuai UMP


Menurut Sisilia, penetapan UMP ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi berbagai gejolak berkaitan dengan upah sekaligus penghargaan terhadap para pekerja di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Harapan kita pekerja terus dihargai secara baik sehingga bisa bekerja dengan nyaman dan hak-hak mereka dijamin baik oleh pemerintah maupun perusahaan di daerah ini," katanya.

Dia menambahkan, hasil pantauan yang dilakukan pihaknya sebelumnya menemukan adanya sejumlah perusahaan di daerah setempat yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMP yang ditetapkan.

Untuk itu, pihaknya bersama DPRD setempat telah berencana dalam waktu dekat melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi secara baik.

Baca juga: Laporkan Pelanggaran UMP
Baca juga: Pengusaha NTT Tidak Terapkan UMP