
Tindak Tegas PPTKIS

"Jumlah TKI asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) grafiknya terus meningkat," kata Pendeta Emmy Sahertian.
Kupang (Antara NTT) - Pemerhati masalah sosial Pdt Emmy Sahertian MTh mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas para Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memperdagangkan orang ke luar negeri.
"Jumlah TKI asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) grafiknya terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian setempat," katanya di Kupang, Jumat.
Pendeta Emmy yang juga tergabung dalam Solidaritas Kemanusiaan untuk Korban Perdagangan Orang itu meminta Polda NTT untuk menindak tegas PPTKIS yang diduga kuat sebagai sumber perdagangan orang selama ini.
Koordinator Solidaritas Kemanusiaan Untuk Korban Perdagangan Orang itu menguraikan pada 2015, BP3TKI mencatat sebanyak 29 TKI meninggal di wilayah penempatan kerja.
Sementara jaringan kerja Aliansi Menolak Perdagangan Orang (Ampera) juga mencatat pada 2016 sebanyak 53 TKI asal NTT meninggal dunia tanpa sebab yang jelas.
Bahkan, lanjut dia, dalam kurun waktu Januari-Februari 2017 sudah tercatat sebanyak 18 TKI yang telah meninggal dunia dan 90 persen TKI tersebut meninggal di negeri jiran Malaysia.
"Ini yang menjadi alasan kenapa kita harus meminta pihak kepolisian di NTT agar terus menelusuri dan menindak tegas PPTKIS sehingga ada efek jerahnya," ujarnya.
Pasalnya, kata Emmy, yang memberangkatkan tenga kerja dari NTT ke Malaysia secara ilegal itu adalah PPTKIS, sehingga mereka wajib diminta pertanggungjawabannya.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah menelisik usia TKI/TKW yang diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri dengan kisaran usia 14-18 tahun sekitar 19 persen dan mayoritasnya berlatar belakang pendidikan SD sebanyak 14 persen
Sementara itu, perbandingan persentasi jenis kelamin TKI yang diberangkatkan yakni 69 persen di antaranya adalah TKW, sedang 31 persen sisanya adalah laki-laki.
Dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku perdagangan orang melalui lembaga-lembaga pengarah tenaga kerja di seluruh Indonesia atau individu untuk merekrut calon tenaga kerja.
"Calon tenaga kerja kemudian dijanjikan pekerjaan di dalam dan luar negeri dan diiming-imingi penghasilan yang besar," katanya.
Padahal, wilayah penempatan kerja TKI/TKW tidak memberikan perlindungan atas jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan fatalnya kerap mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual.
Menurutnya, hal itu menjerumuskan tenaga kerja dalam lingkaran perbudakan modern yang menimbulkan sakit berkepanjangan, trauma, hilang ingatan hingga kematian.
"Fakta inilah yang menunjukkan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan melawan kemanusiaan atau kejahatan luar biasa sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut," katanya.
Pendeta Emmy menilai, pemerintah setempat pun belum serius menyelesaikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) padahal NTT telah ditetapkan sebagai daerah "human traffiking" berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri tahun 2014.
Dia berharap, pemerintah setempat secepatnya bergerak mengambil langkah strategis menyikapi fenomena meningganya TKI/TKW di NTT yang terus meningkat untuk menunjukkan keberpihakan dalam melindungi para korban perdagangan orang dan keluarganya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
