Kemenkumham ajak semua elemen di Sumba aktif cegah TPPO
Banyak juga yang tidak tahu ke mana tujuan mereka dan pekerjaan apa yang dijalani ketika diajak...
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone mengajak semua elemen warga di Pulau Sumba agar berperan aktif mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Semua lapisan masyarakat perlu berperan aktif mencegah dan menangani TPPO serta meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah seperti membentuk gugus tugas termasuk unit kerja keimigrasian," katanya ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, (14/7/2023).
Ia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan TPPO di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Marciana menyebut beragam bentuk TPPO , antara lain meliputi kerja paksa dan eksploitasi seksi, perbudakan, pembantu rumah tangga (PRT) yang diperlakukan sewenang-wenang, penjualan bayi dan pencurian organ tubuh.
Korban TPPO, menurut dia, bisa laki-laki, perempuan, anak-anak dan bayi serta siapa saja bisa menjadi calo tenaga kerja seperti perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan agen di daerah, aparat pemerintah, majikan, orang tua dan sanak saudara.
"Untuk itu warga di Sumba patut berhati-hati terhadap TPPO, termasuk orang terdekat yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses migrasi yang cepat dan bebas biaya menggunakan dokumen palsu," katanya.
Ia juga menyarankan warga agar melapor kepada pihak berwenang ketika menemukan ada oknum yang beroperasi di masyarakat untuk mengajak warga menjadi PMI tanpa melalui prosedur resmi.
Menurut Marciana, faktor kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, pendidikan yang rendah, minimnya informasi dan kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja menjadi pemicu terjadinya TPPPO.
Baca juga: Artikel - Memulihkan pekerja korban TPPO lewat pemberdayaan sosial
Di NTT, kata dia, permasalahan perdagangan orang cukup banyak, namun tidak banyak yang dilaporkan. Sering kali warga tidak memahami permasalahan yang terjadi seperti masih adanya penipuan, pemaksaan dan tindakan kekerasan terhadap calon PMI.
Baca juga: Satgas TPPO tetapkan 714 tersangka
"Banyak juga yang tidak tahu ke mana tujuan mereka dan pekerjaan apa yang dijalani ketika diajak. Hal-hal seperti ini yang perlu kita cegah bersama dalam memberantas praktik TPPO di NTT," katanya.
"Semua lapisan masyarakat perlu berperan aktif mencegah dan menangani TPPO serta meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah seperti membentuk gugus tugas termasuk unit kerja keimigrasian," katanya ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, (14/7/2023).
Ia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan TPPO di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Marciana menyebut beragam bentuk TPPO , antara lain meliputi kerja paksa dan eksploitasi seksi, perbudakan, pembantu rumah tangga (PRT) yang diperlakukan sewenang-wenang, penjualan bayi dan pencurian organ tubuh.
Korban TPPO, menurut dia, bisa laki-laki, perempuan, anak-anak dan bayi serta siapa saja bisa menjadi calo tenaga kerja seperti perusahaan perekrut tenaga kerja dengan jaringan agen di daerah, aparat pemerintah, majikan, orang tua dan sanak saudara.
"Untuk itu warga di Sumba patut berhati-hati terhadap TPPO, termasuk orang terdekat yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses migrasi yang cepat dan bebas biaya menggunakan dokumen palsu," katanya.
Ia juga menyarankan warga agar melapor kepada pihak berwenang ketika menemukan ada oknum yang beroperasi di masyarakat untuk mengajak warga menjadi PMI tanpa melalui prosedur resmi.
Menurut Marciana, faktor kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, pendidikan yang rendah, minimnya informasi dan kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja menjadi pemicu terjadinya TPPPO.
Baca juga: Artikel - Memulihkan pekerja korban TPPO lewat pemberdayaan sosial
Di NTT, kata dia, permasalahan perdagangan orang cukup banyak, namun tidak banyak yang dilaporkan. Sering kali warga tidak memahami permasalahan yang terjadi seperti masih adanya penipuan, pemaksaan dan tindakan kekerasan terhadap calon PMI.
Baca juga: Satgas TPPO tetapkan 714 tersangka
"Banyak juga yang tidak tahu ke mana tujuan mereka dan pekerjaan apa yang dijalani ketika diajak. Hal-hal seperti ini yang perlu kita cegah bersama dalam memberantas praktik TPPO di NTT," katanya.