Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menyatakan bahwa pada Pilkada 2020 mendatang pihaknya akan memperkenalkan rekapitulasi surat suara secara elektronik atau e-rekap kepada masyarakat.
"Penerapan e-rekap ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan surat suara usai pencoblosan," kata anggota Komisioner KPU NTT Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Senin (2/12).
Menurutnya, e-rekap ini baru akan diluncurkan oleh KPU RI pada tahun 2020 mendatang dan diharapkan setiap KPU di Indonesia bisa menerapkan saat Pilkada serentak nanti.
Ia mengaku selain meminimalisir kerusakan surat suara, keberadaan e-rekap itu juga untuk meminimalisir banyaknya tenaga yang dibutuhkan untuk mensortir surat suara itu, sehingga memakan waktu yang sangat lama.
"Disamping itu juga banyaknya orang yang terlibat untuk melakukan manipulasi data membuat KPU meluncurkan e-rekap tersebut," tambah dia.
Baca juga: Wartawan diingatkan tidak berpolitik dalam pilkada 2020
Baca juga: Untuk pengawasan Pilkada 2020 di NTT, Bawaslu butuh Rp71,55 miliar
Ia menjelaskan bahwa penerapan e-rekap itu dilakukan dengan cara semua dokumen model c1 plano itu akan difoto setelah dilakukan penghitungan di TPS.
Setelah difoto, lalu akan dikirimkan ke server, dan server yang akan bekerja untuk melakukan perhitungannya, sekaligus mengecek benar atau tidaknya surat suara yang sudah dicoblos tersebut.
E-rekap tersebut kata dia sudah pernah diujicobakan dan membuat semua peserta KPU seluruh Indonesia kagum dan merasa lebih cocok menggunakan sistem daring tersebut.
"Jika sudah diterapkan maka nantinya c1 hologram tidak akan dipakai lagi, karena sistem online ini akan memangkas waktu kerja dari sejumlah petugas," tambah dia.
Untuk NTT kata dia sudah pasti akan diterapkan pada Pilkada serentak mendatang. Namun sebelum diterapkan pihaknya akan mengelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi petakan kerawanan pilkada serentak di NTT pada 2020
Baca juga: Anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp189,78 miliar