
SDKP Minta Nelayan Perbaiki Dokumen Kapal

SLO dapat dikeluarkan oleh PSDK sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
Kupang (Antara NTT) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta nelayan setempat untuk memperbaiki dokumen kapal sehingga memudahkan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
"Saat ini penerbitan SLO tidak lagi mengandalkan kebijakan atau dispensasi namun sesuai arahan dari pusat bahwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Kepala Stasiun PSDKP Kota Kupang Mubarak saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan, SLO dapat dikeluarkan oleh PSDK sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).
SLO dapat diterbitkan setelah dilakukan pengukuran ulang kapal oleh petugas dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang merupakan unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan.
"Jika hasil pengukuran ulang kapal dari KSOP tersebut mendapati ukuran kapal sesuai dengan yang ada sebelumnya maka pasti akan diterbitkan SLO," katanya.
Namun, lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan syarat administrasi dan kondisi kapal masih tidak sesuai atau diduga adanya "mark down" maka SLO belum bisa diterbitkan sesuai aturan yang berlaku.
Dia mencontohkan, dugaan "mark down" ukuran kapal tersebut seperti yang ada sebelumnya terjadi pada lebih dari 20 kapal nelayan di Kota Kupang maupun Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.
Menurutnya, masih ditemukan pengusaha atau pemilik kapal yang melakukan "mark down" ukuran kapal untuk menghindari adanya izin pusat dan pajak PHP (Pungutan Hasil Perikanan).
"Ada kapal yang SIPI-nya 5 GT (gross tonnage) namun ketika kita periksa di lapangan ternyata ukurannya lebih dari 17 GT, sehingga sebenarnya masuk kategori nelayan besar," katanya.
Selain itu, katanya, oknum pengusaha atau pemilik kapal juga bisa melakukan "mark down" ukuran kapal untuk menghindari penggunaan BBM non-subsidi.
Sesuai aturan, katanya, seharusnya kapal-kapal nelayan berukuran di atas 30 GT tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi melainkan BBM industri karena masuk dalam kategori nelayan yang mampu atau besar.
"Kita ingin agar BBM subsidi ini tepat sasaran dan diperuntukkan bagi nelayan kecil sehingga nelayan yang mampu yang memiliki kapal besar tidak seharunya memakainya," katanya.
Menurutnya, jika nelayan tidak mau menggunakan kapal di atas 30 GT karena beban pajak, bahan bakar, dan perizinan pusat maka bisa menyesuaikan ukuran kapalnya.
"Aturan tidak melarang nelayan harus bikin kapal di atas 30 GT atau di bawahnya, pilihannya ada pada nelayan kita sendiri, kalau mau tetap di atas 30 GT yah dokumen kapal harus disesuaikan," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
