Logo Header Antaranews Kupang

Nelayan Indonesia Yang Ditangkap dari Sultra

Rabu, 10 Mei 2017 11:38 WIB
Image Print
Otoritas Australia tengah menggiring nelayan Indonesia asal Sulawesi Tenggara yang dituduh melakukan ilegal fishing di perairan negeri Kanguru. (Foto ANTARA)
Sebanyak delapan nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas Pemerintah Australia di perairan Laut Timor pada Jumat (28/4) lalu berasal dari Desa Maginti, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kupang (Antara NTT) - Sebanyak delapan nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas Pemerintah Australia di perairan Laut Timor pada Jumat (28/4) lalu berasal dari Desa Maginti, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto, saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu, terkait identitas nelayan yang tertangkap, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat RI yang ada di Darwin Australia.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Perwakilan RI di Darwin terkait delapan nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Laut Timor beberapa waktu lalu itu, mereka semua berasal dari Sulawesi Tenggara," katanya.

Menurut laporan Australiaplus, penangkapan berawal dari sebuah pesawat pengintai MBC yang melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil di timur laut Broome, Australia Barat, Jumat (28/4).

Perahu tersebut kemudian dikejar dan ditangkap di perairan Laut Timor. Perahu milik nelayan Indonesia itu dihancurkan di laut dan awak kapalnya dibawa ke Darwin oleh kapal HMAS Bathurst.

Komando Perbatasan Maritim (MBC) Inspektur Ray Graham mengatakan delapan nelayan Indonesia itu ditangkap bersama sejumlah siput laut yang dituduhkan dijaring di perairan Australia.

Ia menyebut mereka akan diselidiki oleh Angkatan Perbatasan Australia dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) karena dugaan pelanggaran Undang-Undang pengelolaan perikanan.

Ganef menjelaskan keterangan dari Konsulat RI di Darwin Australia bahwa kapal penngkap ikan itu berbendera Indonesia, KM Koguno, yang ditangkap Otoritas Australia dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing).

Konsulat RI, katanya, telah melakukan kunjungan ke detensi imigrasi sementara Mercure Darwin Airport Resort untuk melakukan akses kekonsuleran terhadap delapan nelayan itu pada 3 Mei.

Kunjungan itu dapat terlaksana setelah para nelayan atau ABK WNI selesai menjalani sejumlah pemeriksaan seperti kesehatan, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

Ia mengatakan, upaya itu untuk memastikan para nelayan yang tertangkap itu berada dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan baik selama penahanan selain itu untuk mengetahui kronologis penangkapan yang dilakukan Otoritas Australia.

Berikut nama-nama nelayan asa Desa Maginti, Sulawesi Tenggara yang ditangkap:

1. Tami (30 tahun) - Kapten Kapal

2. Suardin Mbala (36 tahun)

3. La Mania (48 tahun)

4. Yuyun (15 tahun)

5. Ical (33 tahun)

6. La Zaludi (32 tahun)

7. Ayumin (43 tahun) dan

8. Yadi (45 tahun).


Pulangkan
Dalam tahun ini, Otoritas Australia telah memulangkan 27 nelayan Indonesia asal Nusa Tenggara Timur setelah menjalani proses hukum atas tuduhan mencuri ikan di wilayah perairan negeri Kanguru.

"Dalam tahun ini, tercatat 27 nelayan kita dipulangkan Australia setelah ditahan pihak otoritas atas tuduhan ilegal fishing," kata Muhammad Saleh Goro, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT di Kupang, Rabu.

Ia menjelaskan, para nelayan yang ditangkap biasanya ditahan di otoritas setempat, tiga hingga empat hari, untuk mengikuti sejumlah pemeriksaan seperti tes kesehatan, pengambilan foto, sidik jari, kemudian di bawah ke detensi imigrasi sementara yang ada di Darwin dan Perth, Australia.

Setelah berada di imigrasi, lanjutnya, Konsulat RI di Australia yang memfasilitasi pemulangan nelayan-nelayan itu yang berkoordinasi dengan Direktorat Penanganan Pelanggaran Dirjen PSDK Kementerian Kelautan dan Perikanan pusat.

"Jadi pihak KKP langsung memfasilitasi pemulangan lewat penerbangan Australia-Bali, sementara tidak membawakan kapal-kapal mereka karena umumnya yang kena tangkap itu kapalnya langsung dihancurkan pihak Australia," katanya.

Ia mengatakan, DKP NTT juga selalu berkoordinasi dengan Konsulat RI di Australia terkait penangakapn nelayan Indonesia terutama yang berasal dari provinsi kepulauan itu.

Selain 27 nelayan NTT yang telah dipulangkan, lanjutnya, Konsulat RI di Darwin Australia juga mengkonfirmasi bahwa saat ini hanya ada dua nelayan asal Saumlaki, Maluku Tenggara Barat masih berada di Australia yang baru mengikuti proses persidangan.

Ia mengatakan, pihak konsulat juga mengkonfirmasi bahwa nelayan Indonesia yang saat ini ditahan Otoritas Australia sebanyak 10 orang, dua dari Saumlaki ditambah delapan nelayan asal Sulawesi Tenggara yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi kami dengan Konsulat RI di Australia, selain 10 orang itu, tidak ada nelayan dari Indonesia yang ditahan akibat menangkap ikan secara ilegal," katanya.

Ia menambahkan, pihak konsulat juga masih mempertanyakan terkait jumlah nelayan mencapai 210 orang yang ditahan di Penjara Darwin, Autralia, seperti yang disampaikan pihak Komite III DPD dalam pemberitaan media beberapa waktu lalu yang sebagian besarnya berasal dari Pulau Rote.

"Konsulat RI juga mempertanyakan kira-kira data jumlah ratusan nelayan itu didapat dari mana, karena kita juga perlu mengetahui kebenaran data itu untuk ditindaklanjuti," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026