Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah dan KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 merupakan pilihan politik terbaik.
"Indonesia dan seluruh dunia sedang berperang melawan corona virus, sehingga keputusan untuk menunda Pilkada 2020 merupakan pilihan politik terbaik," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa (31/3).
Menurut dia, penundaan Pilkada dapat dilakukan dengan alasan bencana nasional, seperti situasi yang dihadapi Indonesia dan dunia internasional saat ini..
"Wacana penundaan Pilkada serentak memang beralasan karena secara konstitusi, Pilkada dapat dibatalkan, jika terjadi bencana, dan penyebaran virus Corona (COVID-19) merupakan bencana nasional," kata Ahmad Atang.
Baca juga: Perlu disiapkan skenario lain antisipasi penundaan pilkada
Baca juga: Timor Tengah Utara tunda seluruh tahapan Pilkada serentak 2020
Agenda politik tahun 2020, salah satunya adalah adanya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan ada sembilan kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Timur, Sumba Barat, Sabu Raijua, Manggarai, Manggarai Barat dan Kabupaten Ngada.
Namun di tengah persiapan tahapan Pilkada, muncul wabah penyakit Corona, sehingga penyelenggara praktis tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga memilih jalan untuk menundanya..
Fenomena ini menuntut penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, untuk melakukan jadwal ulang pelaksanaan Pilkada serentak pada 2020 ini.
Menurut dia, penundaan Pilkada serentak memang beralasan karena secara konstitusi Pilkada dapat dibatalkan, jika terjadi bencana dan penyebaran virus corona merupakan bencana nasional.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengambil sikap untuk menunda Pilkada serentak 2020, kata Ahmad Atang.
Sebelumnya KPU sudah memutuskan menunda proses Pemilu. Empat proses yang tengah berjalan kemudian ditunda, yaitu pelantikan PPS (Petugas Pemungutan Suara), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan proses pemutakhiran data pemilu.
Baca juga: Demokrat NTT tunda Rakercab cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Tiga tahapan pilkada untuk Manggarai ditunda