KMP Feri di NTT dilarang angkut penumpang

id kapal feri,Ntt, Dishub NTT

KMP Feri di NTT dilarang angkut penumpang

Sejumlah KMP Feri di Pelabuhan Bolok , Nusa Tenggara Timur , Sabtu (11/4/2020) tidak beroperasi karena dilarang untuk mengangkut penumpang . (ANTARA/ Benny Jahang)

Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur menginstruksikan semua Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, tidak lagi memuat penumpang untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka kepada wartawan di Kupang, Sabtu (11/4/2020), terkait kebijakan Pemerintah NTT terhadap larangan bagi KM Feri untuk mengangkut penumpang.

Ia mengatakan, larangan untuk memuat penumpang bagi KMP Feri merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan nomor PL.001/1/4/2020 tanggal 6 April 2020 tentang operasionalisasi Bandara Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya maka diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang atau barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama pemangku kepentingan.

Baca juga: ASDP lakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kata Isyak Nuka, tetap mengizinkan KMP Feri untuk beroperasi namun hanya untuk kepentingan pendistribusian bahan-bahan logistik.

"Kami tidak mengizinkan kapal Feri untuk memuat penumpang. Apabila berlayar untuk distribusi bahan logistik tetap diizinkan," katanya.

Sementara itu kata dia, untuk kapal-kapal barang yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak diizinkan untuk muat penumpang selama wabah COVID-19 berlangsung.

Baca juga: Dishub minta operator pelayaran patuhi protokol kesehatan

Pemerintah NTT tambah dia akan mencabut izin trayek kapal apabila diketahui memuat penumpang di tengah terjadinya wabah virus COVID-19.

"Kapal-kapal barang hanya untuk kepentingan distribusi logistik. Apabila diketahui muat penumpang akan ditindak berupa pencabutan izin trayek,"tegasnya.

Ia mengatakan, pembatasan kegiatan pelayaran itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.