Menkes tolak usul penerapan PSBB di Rote Ndao

id covid rote ndao,penetapan psbb,covid 19,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Menkes tolak usul penerapan PSBB di Rote Ndao

Arsip Foto. Petugas pemerintah mengevakuasi enam warga China yang terdampar di perairan Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/1/2020). Guna mengantisipasi risiko penularan COVID-19, kondisi kesehatan mereka diperiksa sebelum diantar ke Kantor Imigrasi. ANTARA/HO-Polres Rote

PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak usul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan," kata Menteri Kesehatan dalam siaran pers Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin, (13/4).

"Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB," ia menambahkan.


Baca juga: Wilayah Rote Ndao ditutup untuk orang luar NTT
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan permohonan ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada tanggal 6 April 2020.

Menteri Kesehatan sudah menyampaikan keputusan mengenai pengajuan penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao kepada Bupati Rote Ndao pada 11 April 2020.

PSBB yang antara lain meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum menurut ketentuan bisa diterapkan di daerah yang menghadapi penularan COVID-19. 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah yang mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menunjukkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Baca juga: Penumpang kapal yang terindikasi COVID-19 sudah diisolasi

Berdasarkan data COVID-19 di Indonesia tanggal 12 April 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur baru ada satu kasus yang dikonfirmasi sebagai COVID-19. Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus infeksi virus corona pertama dan satu-satunya di Nusa Tenggara Timur dilaporkan pada 9 April 2020.