Ahli hukum sepakat dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional

id bencana nasional,jhon tuba helan,undana,corona,covid,ntt,kupang

Ahli hukum sepakat dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional

Ahli hukum administrasi negara dari Undana Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH.MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Keputusan tersebut sangat tepat dan perlu didukung karena penyebaran COVID-19 sudah merata di seluruh tanah air sehingga penanganan juga harus dilakukan secara nasional.
Kupang (ANTARA) - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanes Tuba Helan, SH.MHum mengatakan, sangat setuju dengan langkah Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional.

"Keputusan tersebut sangat tepat dan perlu didukung karena penyebaran COVID-19 sudah merata di seluruh tanah air sehingga penanganan juga harus dilakukan secara nasional," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (15/4).

Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar keputusan Presiden Jokowi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional.

"Pertimbangan presiden bahwa penyebaran COVID-19 sudah merata di semua provinsi, sehingga penanganannya secara nasional juga," katanya.

Menurut dia, ada ukuran tingkatan bencana yakni skala kabupaten, provinsi, dan nasional, sehingga jika kriteria bencana nasional, memang harus ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca juga: Akademisi: Enam kebijakan bukti negara hadir lindungi rakyat

"Tentu Keppres itu memiliki konsekuensi hukum, baik berupa tindakan maupun anggarannya," katanya menambahkan.

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran virus corona (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.

Baca juga: Rasa kemanusiaan terhadap napi harus diimbangi dengan rasa keadilan masyarakat

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona (COVID-19) sebagai bencana nasional," bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Johanes Tuba Helan berharap, dengan adanya keputusan tersebut, penanganan penyebaran virus corona bisa lebih terarah dan cepat teratasi.