Rasa kemanusiaan terhadap napi harus diimbangi dengan rasa keadilan masyarakat

id Hukum

Rasa kemanusiaan terhadap napi harus diimbangi dengan rasa keadilan masyarakat

Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Karolus Kopong Medan, S.H.,M.Hum. ANTARA/dokumentasi pribadi

Menurut Karolus Kopong Medan aspek kemanusiaan napi memang penting diperhatikan. Akan tetapi, perhatian itu harus diseimbangkan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum berpendapat rasa kemanusiaan yang ditunjukkan Menkum HAM terhadap napi yang mau dibebaskan harus diimbangi dengan rasa keadilan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Memang penting menempatkan nilai kemanusiaan sebagai salah satu nilai utama dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan agar para penghuninya (narapidana) dapat hidup dengan aman. Namun, tidak cukuplah kalau menegakan HAM hanya dari sisi napinya saja, haruslah diseimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Dr. Karolus Kopong Medan, SH.MHum. kepada Antara di Kupang, Minggu (5/4).

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam membebaskan napi demi mencegah tersebarnya virus corona ke dalam Lapas.

"Rasa kemanusiaan kita tidak akan tumpul hanya karena dinilai tidak menghayati sila kedua Pancasila," katanya.

Menurut Karolus Kopong Medan aspek kemanusiaan napi memang penting diperhatikan. Akan tetapi, perhatian itu harus diseimbangkan dengan rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat.

Kopong Medan mengatakan bahwa masyarakat pada umumnya dan tentu lebih khusus lagi bagi para korban dan keluarganya juga punya nilai kemanusiaan yang sama dengan para napi.

Baca juga: SDM Napi disiapkan sebelum keluar dari Lapas
Baca juga: Lapas lebih hiegenis dari ancaman COVID-19


Oleh karena itu, membebaskan para napi sebelum masa hukumannya habis, menurut dia, harus perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Ia menyadari bahwa kapasitas lapas sangat terbatas dan saat ini sudah overkapasitas. Akan tetapi, tidak berarti harus mengabaikan dan mengangkangi rasa keadilan masyarakat demi menyelematkan napi yang pada masa lalunya ketika melakukan tindak kejahatan juga tidak pernah memikirkan sedikit pun rasa kemanusiaan, terutama perikemanusiaan bagi pihak korban dan keluarganya.

Menurut Kopong Medan, kebijakan pemerintah membebaskan napi yang sudah berusia lanjut dan sudah menjalani hukuman dua pertiga masa hukumannya perlu dilakukan secara cermat dan dengan penuh pertibangan yang matang.

Kebijakan ini memang baik untuk napi dan tentunya untuk mengurangi penghuni lapas. Akan tetapi, harus dilakukan secara cermat agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kopong Medan juga mengharapkan agar pembebasan napi juga harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kadar perbuatan pidana yang dilakukannya, tidak boleh dilakukan secara sama untuk semua napi.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Napi di Lapas
Baca juga: Warga binaan Lapas Penfui Kupang laksanakan shalat Ied


"Itu artinya, bagi napi pelaku tindak pidana ringan dan tidak seriuslah yang mungkin perlu diprioritaskan pembebasannya demi menghindari overkapasitas lapas dan demi mencegah penyebaran virus corona di lapas," katanya.

Ia mengatakan bahwa pembebasan napi pelaku kejahatan kemanusiaan yang serius, seperti tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM berat perlu pertimbangan secara serius dan cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rasa kemanusiaan dan keadilan bagi korban dan keluargannya.

"Prioritas pembebasan terhadap napi tindak pidana ringan dan tidak serius merupakan langkah yang lebih ideal ketimbang pembebasan napi tanpa mempertimbangkan kadar keseriusan tindak pidana yang dilakukan," katanya.

Di satu sisi, dia memandang penting menempatkan nilai kemanusiaan sebagai salah satu nilai utama dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan agar para penghuninya (narapidana) dapat hidup dengan aman.

Namun,  di sisi lain, lanjut Kopong Medan, tidak cukuplah kalau menegakan hak asasi manusia hanya dari sisi napinya saja, tetapi haruslah diseimbangkan rasa keadilan masyarakat, terutama mereka yang menjadi korbannya.

Baca juga: Penggeledahan Narkoba di Lapas Penfui
Baca juga: Warga Lapas Butuh Fasilitas "Solar Cell"