Hindari kegaduhan dalam PPDB di NTT

id penerimaan siswa baru,ntt,kupang,dprd,yunus takandewa

Hindari kegaduhan dalam PPDB di NTT

Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Komisi V berharap, PPDB tahun 2020/2021 ini dapat dipersiapkan secara matang, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menghindari kepanikan baik siswa maupun orang tua
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah, untuk menghindari kegaduhan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

"Komisi V berharap, PPDB tahun 2020/2021 ini dapat dipersiapkan secara matang, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menghindari kepanikan baik siswa maupun orang tua," kata Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Selasa (5/5) terkait PPDB di NTT.

Baca juga: DPRD minta Pemprov NTT percepat penyaluran bantuan sosial
Baca juga: RUU Pemilu 2020 mendegradasi hak-hak DPRD


Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, dinas perlu berperan aktif sesuai regulasi dalam kalender akademik.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT ini juga mengingatkan pihak sekolah agar wajib tunduk pada surat edaran (SE) Mendikbud, SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona jenis baru (COVID-19).

Di dalam surat edaran itu, selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Ketentuan tersebut diantaranya dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Karena itu, Komisi V berharap PPDB tahun 2020 ini dapat dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan kegaduhan, menghindari kepanikan sistem penerapannya, serta dapat dijalankan secara profesional agar siswa dapat mengikutinya secara baik.