Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyiapkan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang menjadi tempat karantina terpusat bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang datang ke Kota Kupang.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soi kepada wartawan di Kupang, Rabu, (13/5) mengatakan, penetapan itu terkait keputusan pemerintah NTT untuk mewajibkan ODP dan PDP yang baru tiba di Kota Kupang untuk melakukan karantina terpusat selama 14 hari setelah tiba di Kupang.
Baca juga: Positif COVID-19 di NTT capai 30 kasus
Baca juga: Pemprov NTT perlu perketat kedisiplinan warga tekan angka COVID-19
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah membuka akses moda transportasi udara ke NTT ikut berdampak pada adanya peningkatan arus kedatangan warga dari daerah zona merah ke Kota Kupang.
"Kami telah mengantisipasi kedatangan ODP dan PDP dari daerah yang telah terpapar COVID-19 dengan melakukan karantina secara terpusat," tegas Josef A Nae Soi.
Ia mengatakan, karantina secara terpusat memudahkan pemerintah dalam memantau perkembangan kesehatan warga yang datang guna menghindari terjadinya penularan COVID-19 di NTT yang saat ini semakin meningkat.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dominikus Minggu Mere mengatakan jumlah kasus positif di NTT diprediksi terus meningkat.
Peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan ini sebagai dampak dengan adanya percepatan pemeriksaan swab setelah laboratorium biologi molekuler polymerase chain reaction (PCR) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr.W.Z.Johannes Kupang berfungsi untuk pemeriksaan swab.
Baca juga: Puluhan warga Kota Kupang kontak erat dengan pasien COVID-19
"Kita akan lebih cepat mengetahui seseorang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah mulai berfungsinya fasilitas PCR di RSUD W.Z.Johannes Kupang. Puluhan swab dari berbagai daerah diperlksa di laboratorium itu," katanya.
RS Pendidikan Undana jadi tempat karantina terpusat ODP/PDP
Kami telah mengantisipasi kedatangan ODP dan PDP dari daerah yang telah terpapar COVID-19 dengan melakukan karantina secara terpusat.