Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Takandewa mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan otoritas pemerintah berdasarkan kebutuhan.
"Kalau soal penerapan PSBB, tentunya menjadi otoritas pemerintah berdasarkan kebutuhan, dan kepentingan wilayah masing-masing," kata Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (14/5).
Baca juga: Dewan usulkan Kota Kupang dan Manggarai Barat segera usulkan penerapan PSBB
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 di provinsi berbasis kepulauan itu, dan wacana penerapan PSBB pada daerah-daerah yang masuk dalam zona merah.
Baca juga: Presiden Jokowi soroti provinsi-provinsi yang belum terapkan PSBB
Menurut dia, hal yang paling penting adalah disiplin tinggi warga dalam melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Penerapan PSBB menjadi otoritas pemerintah tetapi kata kuncinya adalah, mulai saat ini NTT mesti berdisiplin tinggi karena peningkatan kasus COVID-19, sebagian merupakan hasil transmisi lokal akibat warga mengabaikan protokol pencegahan," katanya.
Selain itu, kesadaran kolektif publik menjadi spirit yang mesti kita terus tumbuhkan, agar kurva COVID-19 di NTT jangan sampai terus mengalami kenaikan, katanya.
Dia menambahkan, setelah melihat tren angka kasus positif COVID-19 yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir ini, Komisi V DPRD NTT telah berkoordinasi dengan pemerintah agar dilakukan tindakan lanjutan secara konprehensif berbasis teritorial.
"Pemerintah perlu melakukan 'tracing' (pelacakan) orang yang kontak fisik dengan pasien terpapar, untuk dilakukan penanganan protokol kesehatan secara cepat dan tepat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT tersebut.
DPRD: Penerapan PSBB otoritas pemerintah
Kalau soal penerapan PSBB, tentunya menjadi otoritas pemerintah berdasarkan kebutuhan, dan kepentingan wilayah masing-masing