Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Isyak Nuka, meminta pemerintah daerah (Pemda) di provinsi berbasiskan kepulauan itu mempermudah syarat rapid test untuk perjalanan angkutan logistik sehingga meringankan biaya operasional para pelaku usaha.
"Syarat rapid test untuk pengusaha angkutan logistik perlu dipermudah, jangan sampai setiap pintu masuk perbatasan antardaerah diminta lakukan rapid test," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (29/5).
Baca juga: Dishub NTT: Larangan penutupan wilayah perbatasan antardaerah tetap berlaku
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terbaru yang dikeluarkan pada 25 Mei menyatakan bahwa hasil rapid test berlaku selama 7 hari.
Untuk itu misalnya ketika pelaku usaha angkutan logistik keluar dari Pelabuan Bolok Kupang dengan mengantongi hasil rapid test maka bisa digunakan saat melakukan perjalanan ke daerah-daerah.
"Jadi kalau dari Kupang menuju Labuan Bajo karena di sana daerah zona merah maka mungkin perlu rapid test, tetapi selanjutnya ketika menuju daerah lain di Pulau Flores maka tidak perlu diminta untuk lakukan rapid test lagi," katanya.
Baca juga: Dishub NTT sesalkan pentupan perbatasan Sikka dan Flores Timur
"Jadi di setiap pintu perbatasan tidak perlu diminta lakukan rapid test yang membuat beban biaya operasional jadi bertambah lagi," tegasnya.
Isyak Nuka mengatakan, pemerintah daerah juga perlu mendata para pengusaha yang selama ini sudah sering melakukan penyaluran logistik ke daerahnya.
Dengan begitu para pengusaha dimaksud sudah dikenali masing-masing pemerintah daerah sehingga bisa diberikan kemudahan saat melakukan penyaluran logistik, katanya.
Isyka Nuka mengatakan, di tengah kondisi pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) ini, pemerintah daerah perlu terus saling berkoordinasi untuk menjamin pasokan logistik ke daerah-daerah terus berjalan aman dan lancar.
Baca juga: NTT subsidi biaya rapid test bagi pengusaha angkutan logistik
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah Provinsi NTT juga telah membuat kebijakan berupa pemberian subsidi biaya kepada pelaku usaha angkutan logistik sebesar 50 persen saat melakukan rapid test di Laboratorim Kesehatan milik pemerintah provinsi yang ada di Kota Kupang.
"Karena itu kami berharap masing-masing Pemda juga memberikan subsidi sehingga bisa meringankan beban operasional para pelaku usaha agar pasokan logistik tetap berjalan lanca," katanya.
Baca juga: PDIP NTT prihatin mahalnya biaya rapid test mandiri