Anggota DPR RI desak Kemenko PMK percepat perbaiki tata kelola JKN

id komisi IX DPR,DPR RI,melki laka lena,golkar,JKN

Anggota DPR RI desak Kemenko PMK percepat perbaiki tata kelola JKN

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkias Laka Lena (ANTARA/HO-Istimewa)

Perbaikan tata kelola JKN ini dengan mempertimbangkan rekomendasi BPKP dalam laporan hasil audit atas aset jaminan sosial kesehatan tahun 2018 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020
Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkias Laka Lena mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Perbaikan tata kelola JKN ini dengan mempertimbangkan rekomendasi BPKP dalam laporan hasil audit atas aset jaminan sosial kesehatan tahun 2018 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," kata Emanuel Melkiades Laka Lena kepada ANTARA di Kupang, Jumat (12/6).

Dia mengemukakan hal itu melalui pesan WhatsApp terkait hasil rapat Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, BPOM, BP2MI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: DPR dorong pemangku kepentingan cari solusi kesinambungan JKN

Rapat tersebut membahas implikasi PP 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua tentang PP 82 Tahun 2018, tentang jaminan kesehatan terhadap keberlangsungan JKN, terutama dalam hal penanggulangan defisit dana jaminan sosial kesehatan, dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dengan mengendepankan prinsip ekuitas, termasuk dalam hal jaminan manfaat pemeliharaan kesehatan dan melahirkan tujuh kesimpulan.

Pertama, demi terciptanya ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN) yang sehat dan berkesinambungan sesuai dengan amanat Undang-Undang dasar 1945, UU SJSN, dan UU BPJS, Komisi IX DPR RI mendesak Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem JKN.

Kedua, Komisi IX mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil, bagi peserta PBPU dan BP kelas III mandiri.

Ketiga mendesak Kementrian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewan BPJS Kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Dan kelas standar, termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan kelas II di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), demi keberlangsungan program JKN.

Baca juga: Laka Lena terpilih kembali menjadi Ketua Golkar NTT
Baca juga: Legislator: Rapid Test tetap dibutuhkan untuk deteksi lebih dini COVID-19

Keempat mendesak pemerintah memformulasikan kebijakan agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan, kata anggota DPR RI dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 itu.

Kelima Komisi IX DPR RI akan meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Budaya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan Dalam Rapat Kerja (Raker) untuk membahas permasalahan dan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan.

Keenam mendesak BPJS Kesehatan dan DJSN untuk membentuk tim kecil yang beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN dan unsure serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dan ketujuh meminta jawaban tertulis atas pertanyaan anggota pada rapat komisi untuk disampaikan kepada Komisi IX DPR RI paling lambat senin 22 Juni 2020, demikian Emanuel Melkiades Laka Lena.