Kupang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Djawa mengharapkan seluruh kebutuhan tambahan anggaran untuk membiayai kegiatan pengawasan dalam lanjutan tahapan Pilkada 2020 dialokasikan dari APBN.
"Kebutuhan anggaran ini, termasuk untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi pengawas mulai dari tingkat kabupaten hingga desa mengingat anggaran yang sudah dialokasikan untuk pengawasan tidak bisa dirasionalisasi lagi," kata Thomas Djawa kepada ANTARA di Kupang, Senin, (15/6).
Baca juga: Bawaslu NTT mengaktifkan kembali anggota panwascam
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kebutuhan anggaran tambahan untuk membiayai pengawasan Pilkada 2020 pada sembilan kabupaten di NTT.
"Soal kebutuhan anggaran tambahan ini sudah disampaikan ke Bawaslu RI untuk dibahas di tingkat nasional. Memang masih ada keinginan agar pengadaan APD bagi penyelenggara dilakukan melalui APBD, tetapi kita harapkan seluruhnya menggunakan dana talangan dari APBN," katanya.
Menurut dia, proses rasionalisasi anggaran di daerah sulit dilakukan, mengingat semua pemerintah daerah sedang fokus pada penanganan COVID-19.
"Kalau dana hibah yang sudah ditetapkan dari APBD sebelumnya tidak ada pengurangan, tetapi untuk tambahan anggaran karena pelaksanaan pilkada menggunakan protokol COVID-19, sedang dibahas di tingkat nasional," katanya.
Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai besaran alokasi untuk NTT dari keseluruhan anggaran yang diusulkan Bawaslu RI sekitar Rp400 miliar lebih.
Baca juga: Petahana dilarang lakukan mutasi ASN selama penundaan pilkada
Dia berharap segera ada kepastian alokasi anggaran karena kegiatan pengawasan di lapangan sudah mulai berjalan, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Bawaslu NTT harapkan anggaran tambahan pengawasan dari APBN
Kebutuhan anggaran ini, termasuk untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi pengawas mulai dari tingkat kabupaten hingga desa mengingat anggaran yang sudah dialokasikan untuk pengawasan tidak bisa dirasionalisasi lagi