Kupang (Antara NTT) - Sebanyak 6.349 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut kepada wartawan di Oelamasi, sekitar 38 km timur Kota Kupang, Senin (19/6), mengatakan THR yang diberikan tersebut sebesar satu kali gaji yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kupang.
Menurut Paut, ia telah menandatangani dokumen pencarian dana THR tersebut bagi seluruh pegawai di lingkup Setda Kabupaten Kupang. Dalam pekan ini sudah cair bersamaan dengan pemberian gaji ke 13 bagi para pegawai di Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan, pemberian THR maupun gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara tersebut sangat bergantung dari kemampuan keuangan negara, sehingga tidak dilakukan setiap tahun.
Dia mengatakan pemantauan langsung sangatlah penting bagi pemerintah untuk lebih mengetahui proses dan prosedur penyaluran THR dari perusahaan kepada karyawan untuk meminimalisir kemungkinan praktik penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan.
"Pemerintah tidak akan tega membiarkan karyawan diperlakukan tidak sesuai aturan main perusahaan dalam konteks THR. Ini menjelang hari raya sehingga karyawan tentu memerlukan tambahan biaya dalam memenuhi kebutuhan hidupanya," kata Jonas.
Jonas mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melakukan penyimpangan di lapangan terkait dengan pemberian THR tersebut.
"Kami berharap para karyawan bisa jujur menyampaikan hal-hal yang dialaminya. Jika bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada maka pemerintah tidak mengambil pusing untuk menjatuhkan sanksi tersebut sebagai efek jera," ujarnya.
Sesuai tata aturan, minimal tujuh hari menjelang hari raya Lebaran, perusahaan harus memenuhi kewajibannya dengan membayar THR kepada karyawannya sebesar satu kali gaji.
Dikatakannya, jika masa kerja karyawan sudah di atas satu tahun maka karyawan tersebut berhak untuk dibayarkan THR sebesar satu kali gaji. Sementara yang masa kerja kurang 12 bulan akan diberikan nilai proporsional.
"Ini merupakan aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang ada di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini," katanya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan membayar hak karyawan dalam bentuk THR keagamaan tersebut agar para karyawan dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik saat pelaksanaan hari raya Lebaran 1438 Hijriah.