Logo Header Antaranews Kupang

Optimalkan Penggunaan Dana Desa

Jumat, 18 November 2016 11:08 WIB
Image Print
ilustrasi (Antara NTT)

Kupang (Antara NTT) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur, Florianus Mekeng mengingatkan para kepala desa agar lebih mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015.

Dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 ditegaskan agar dapat memaksimalkan kinerjanya mengelola anggaran desa sehingga dampak dan tujuannya tercapai, katanya di Kupang, Jumat, (18/11).

Menurut dia, agar tuujuan optimalisasi itu tercapai, maka Permen itu perlu terus disosialisasikan kepada kepala desa untuk benar-benar memahami Permendes, sehingga tidak maksimal mengelola anggaran dana desa itu. Ia mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa ditemukan sejumlah kader belum memahami permendes tersebut.

"Kondisi tersebut membuat kepala desa belum maksimal mengelola dana desa sehingga pertanggungjawaban pengelolaan dana desa untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan, dibuat juga tidak maksimal karena tidak mengacu pada permendes.

Meskipun demikian, kata dia secara umum sejak 2015 penilaian oleh pengawas keuangan negara menunjukkan hasil positif sehingga pada 2016 NTT ketambahan anggaran 100 persen.

Hasil evaluasi yang dilakukan lembaga-lembaga pengawas keuangan dan pihak terkait menunjukkan NTT sukses mengelola dan menggunakan dana desa 2015 sebesar Rp812 miliar, sehingga pada 2016 dinaikkan mejadi 100 persen yaitu Rp1,8 triliun," katanya.

Menurut Flori, kenaikan dan penambahan pagu dana desa untuk NTT pada 2016 sebesar 100 persen atau dari Rp812 miliar pada 2015 menjadi Rp1,8 triliun lebih itu merupakan "reward and panishman" dari pemerintah untuk Provinsi NTT karena kesuksesan dalam mengelola dan memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraaan rakyat di wilayah ini.

"Secara nasional NTT menduduki posisi kedua dengan angka 98,68 persen dari 34 provinsi di Indonesia dalam hal realisasi penggunaan dana desa sehingga pemerintah pusat memberi apresiasi atas prestasi ini dengan menambah pagu dana desa 2016 menjadi Rp1,8 triliun," katanya.

Meskipun demikian (dievaluasi sukses) Flori mengakui masih ada sejumlah hambatan yang menghiasi pencairan, penerimaan, realisasi penggunaan dana desa pada 2015 diantaranya kesiapan aparatur desa yang belum maksimal karena program ini selain baru juga merupakan pertama kali bagi aparatur desa untuk menerima dan mengelola uang sebanyak itu.

Sehingga menurut dia, BPMPD NTT pada awal 2015 menggunakan dana dari APBN untuk meningkatkan 9.450 kapasitas aparatur desa mulai dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa dan dua orang dari kantor kecamatan yang terkait dana desa sehingga mendekati standar menimal kelayakan SDM untuk mengelola dana tersebut.

"Langkah ini harus ditempuh, karena saat itu pendamping dana desa belum ada, sementara dana tersebut sedang dalam tahapan pencairan, sehingga untuk memantapkan kapasitas mereka, maka perlu adanya pelatihan dan persiapan-persiapan manajemen pengelolaan anggaran itu," katanya.



Pewarta :
Editor: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026