Kupang (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Ch Dulla bersama istri diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan adanya rekayasa keterangan dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo.
"Hari ini Bupati Manggarai Barat dan istri diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kaitan dugaan adanya rekayasa kesaksian yang dilakukan dua orang tersangka yang memberikan keterangan berbeda dalam persidangan di pengadilan dan kepada penyidik Kejaksaan NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Senin, (15/2).
Abdul Hakim menjelaskan Bupati Manggarai Barat Agustusnus Ch Dulla diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka ZD dan FH yang telah ditahan penyidik karena mencoba menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan berbeda, baik kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan NTT maupun saat keduanya dihadirkan dalam persidangan prapradilan di Pengadilan Kupang.
Baca juga: Pengacara kasus tanah Labuan Bajo diperiksa
Selain Bupati Agustinus CH. Dulla, kata Abdul Hakim, istri Bupati Manggarai Barat Maria Aloisia Malung Daduk juga diperiksa penyidik Kejaksaan NTT.
Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati Agustinus Ch.Dulla serta salah seorang pejabat Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Kejati NTT cari aktor di balik keterangan palsu
Menurut Abdul Hakim, penyidik juga telah memanggil pengacara Antonius Ali untuk diperiksa dalam kaitan kasus dugaan rekayasa kesaksiasn yang dilakukan dua tersangka yaitu ZD da FH dalam kaitan kasus pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.