Pemprov NTT Desak Pemkab Serahkan Dokumen IUP

id Boni Marasina

Pemprov NTT Desak Pemkab Serahkan Dokumen IUP

Boni Marasina

"Saya bersama tim sudah bertemu KPK di Jakarta pekan lalu," kata Boni Marasina
Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah kabupaten untuk segera menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah.

Desakan itu menyusul adanya permintaan dokumen IUP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan memberi batas waktu hanya sampai Desember 2016, kata Kepala Dinas Pertambangan Nusa Tenggara Timur Boni Marasina kepada Antara di Kupang, Selasa.

"Saya bersama tim sudah bertemu KPK di Jakarta pekan lalu. KPK memerintahkan supaya kami segera mengirim dokumen IUP. Selama ini IUP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, sehingga kami harus minta ke kabupaten," katanya.

Dia mengakui, penyerahan kewenangan penerbitan IUP kepada pemerintah provinsi memang sudah dilakukan secara formal sejak Oktober lalu, tetapi belum disertai dengan dokumen IUP yang sudah diterbitkan sebelumnya.

"Kami minta dokumen yang ada selama 15 tahun ESDM kabupaten dan kota berdiri juga dipindahkan ke provinsi. Kami yang akan menampung semua dokumen urusan penyelenggaraan ESDM mereka," katanya.

Dokumen dimaksud, kata dia, meliputi berkas kajian, penelitian, detail engineering desaign (DED), hingga dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus.

Dokumen tersebut, nantinya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTT dan hasilnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami minta pemerintah daerah secepatnya menyerahkan dokumen IUP. Ini akan dievaluasi dan diserahkan pada KPK sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba," katanya menjelaskan.

Boni sendiri menolak menjelaskan soal kabupaten mana saja yang belum menyerahkan dokumen IPU kepada pemerintah provinsi pascapengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada provinsi beberapa waktu lalu.

"Hal yang pasti adalah sebagian besar daerah belum menyerahkan dokumen IUP kepada pemerintah provinsi," katanya.

Mengenai upaya, dia mengatakan pemerintah provinsi akan menjemput bola langsung ke daerah-daerah.

Namun dia mengingatkan, jika daerah tidak menyerahkan dokumen IUP, maka harus siap untuk menghadapi pihak lain.

"Pihak lain ini bisa saja aparat penegak hukum, yang akan menjemput langsung dokumen ke daerah," katanya menambahkan.