Temuan vaksinasi ilegal wajib jadi refleksi pengawas, kata Satgas

id Wiku adisasmito, vaksinasi ilegal,Vaksinasi ilegal di medan

Temuan vaksinasi ilegal wajib jadi refleksi pengawas, kata  Satgas

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito berbicara dalam seminar virtualĀ (webinar) Mengukur Imunitas Pascavaksinasi: Urgensi dan Manfaat, Jakarta, Selasa (25/05/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi, melalui pengamatan dari penyelenggara resmi serta bentuk sertifikat yang sesuai dan hanya dilakukan secara resmi oleh pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan temuan vaksinasi ilegal yang terjadi di Medan, Sumatera Utara l, wajib menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggara vaksinasi daerah.

"Kejadian ini wajib menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggara vaksinasi daerah dan khususnya Dinas Kesehatan untuk memantau persiapan pelaksanaan sampai setelah vaksinasi dan monitoring KIPI," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (25/5).

Wiku menegaskan kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan karena vaksinasi yang dilaksanakan secara resmi, merupakan upaya untuk menjamin vaksin yang diterima aman dan efektif membentuk kekebalan individu.

Di sisi lain, dia meminta masyarakat turut cermat ketika mengikuti program vaksinasi dengan memastikan vaksinasi diselenggarakan secara resmi.

"Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi, melalui pengamatan dari penyelenggara resmi serta bentuk sertifikat yang sesuai dan hanya dilakukan secara resmi oleh pemerintah, baik pendaftaran melalui fasilitas kesehatan maupun program vaksinasi massal," ujarnya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, menyebutkan empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Baca juga: Kemenkes hentikan sementara vaksin AstraZeneca

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

Baca juga: Komnas KIPI gali data investigasi risiko kematian akibat vaksin AstraZeneca

Para peserta vaksinasi disebut membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang.