Satgas perketat PPKM mikro kendalikan lonjakan kasus COVID-19

id Satgas COVID-19,PPKM mikro,Wiku Adisasmito

Satgas perketat PPKM mikro kendalikan lonjakan kasus COVID-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa. ANTARA/Zubi Mahrofi

Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus COVID-19.

"Pelaksanaan PPKM mikro akan terus diperketat dengan mengoptimalkan peran posko di tingkat desa atau kelurahan serta menyusun strategi pengendalian kasus, dan memastikan ketersediaan fasilitas dan manajemen kasus dengan memanfaatkan fasilitas karantina terpusat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurut dia, PPKM mikro cukup efektif dalam mengendalikan kasus COVID-19 di hulu secara lebih tepat sasaran.

"Satgas juga telah mengambil beberapa langkah lain sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus yaitu turun kelapangan menyalurkan bantuan dan melakukan perbaikan manajemen bersama dengan TNI-Polri dan pemerintah daerah setempat, atau beberapa daerah yang mengalami lonjakan kasus diantaranya adalah Jakarta, Kudus, Bangkalan, dan daerah lain di sekitarnya," paparnya.

Ia meminta masyarakat juga turut serta membantu pemerintah dalam upaya pengendalian kasus melalui disiplin terhadap protokol kesehatan dan penegakan implementasi PPKM di tingkat kabupaten atau kota.

"Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM mikro secara resmi diperpanjang melalui instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2021.

"Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021," katanya.

Ia mengemukakan, melalui perpanjangan PPKM mikro ini pemerintah akan membatasi penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) menjadi 75 persen di zona merah, dan 50 persen di zona kuning dan oranye.

Selain itu, lanjut dia, untuk di zona merah pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring, pembatasan juga dilakukan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Pimpinan daerah diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi Mendagri ini dengan melakukan koordinasi bersama Forkompinda dan pihak terkait lainnya," ucapnya.

Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Kupang bertambah menjadi 7.026 kasus

Baca juga: Menkes sebut varian virus India dominasi COVID19 di Jakarta-Kudus-Bangkalan