Logo Header Antaranews Kupang

Lima balon siap bertarung di pilkada Kupang

Rabu, 10 Januari 2018 21:31 WIB
Image Print
Juru Bicara KPU Kabupaten Kupang, Emanuel Balo (Antara NTT)
Lima pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Kupang periode 2018-2023, siap bertarung dalam ajang pemilu kepala daerah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dalam tahun ini.

Kupang (Antaranews NTT) - Lima pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Kupang periode 2018-2023, siap bertarung dalam ajang pemilu kepala daerah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dalam tahun ini.


"Selama masa pendaftaran (8 - 10 Januari), kami hanya menerima lima pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Kupang yang bakal bertarung dalam ajang pilkada di Kabupaten Kupang pada tahun ini," kata Juru bicara KPU Kabupaten Kupang Imanuel Ballo kepada wartawan di Oelamasi, Rabu, terkait proses pendaftaran peserta pilkada di Kabupaten Kupang 2018.

Ballo mengatakan dokumen bagi kelima pasangan bakal calon tersebut dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Kupang, sehingga berhak untuk maju dalam ajang Pilkada 2018.

Kelima pasangan bakal calon tersebut masing-masing Hendrik Paut-Aljeri Monas (Harmoni) yang diusung Partai Demokrat, PKPI dengan jumlah tujuh kursi di DPRD Kabupaten Kupang.

Pasangan balon berikutnya adalah Korinus Masneno-Jeri Manafe (Komitmen) yang diusung Partai Golongan Karya dan Partai Nasional Demokrat dengan total kursi di parlemen sebanyak delapan buah.

Selain itu, tercatat pula pasangan balon yang diusung PDI Perjuangan dan PKB dengan total kursi di parlemen sebanyak tujuh kursi, yakni Nelson Obed Matara-Bernard Bait (Tirosa), pasangan Silvester Banfatin-Johanis Oettemossoe (Terkini) diusung dua partai politik yaitu Gerindra dan PAN dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang sebanyak delapan kursi.

Sedang, pasangan balon bupati-wakil bupati Kupang berikutnya dari jalur perseorangan, yakni Melianus Akulas-Joao Antonio de Jesus.

Pasangan ini sedang berupaya melengkapi kekurangan dukungan sebanyak 5.250 kartu tanda penduduk (KTP) agar bisa lolos jadi peserta pilkada.


Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU sebelumnya, pasangan tersebut hanya memenuhi syarat 17.191 surat dukungan dari 21.629 dukungan yang dimasukkan ke KPU pada saat itu.

Sementara persyaratan yang ditetapkan bagi pasangan yang datang dari jalur perseorangan, minimal harus mengantongi 20.140 dukungan dalam bentuk KTP.

"Pasangan ini masih bekerja keras untuk mencari dukungan agar bisa diikutsertakan dalam ajang Pilkada Kabupaten Kupang 2018," katanya.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026