Panwaslu selidiki keterlibatan camat dalam pilkada Rote

id Bawaslu

Panwaslu selidiki keterlibatan camat dalam pilkada Rote

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan dua orang camat di Kabupaten Rote Ndao dalam pilkada serentak di serambi terselatan Indonesia itu pada 2018.
Kupang (Antaranews NTT) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan dua orang camat di Kabupaten Rote Ndao dalam pilkada serentak di serambi terselatan Indonesia itu pada 2018.

"Kami tidak membiarkan keterlibatan aparat sipil negara (ASN) dalam politik praktis seperti yang terjadi di Pulau Rote saat ini. Karena itu, Panwaslu sedang menyelidiki kebenarannya," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Kamis.

Mantan wartawan The Jakarta Post mengemukakan hal itu ketika ditanya soal dugaan keterlibatan dua orang camat di Kabupaten Rote Ndao, sekitar 40 mil dari Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pilkada serentak di kabupaten terselatan NKRI itu.

Dua orang camat yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis itu adalah Camat Pantai Baru, Fons Saek dan Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafae.

Kedua orang camat tersebut secara terang-terangan menyatakan dukungan politiknya kepada salah satu paket yang ikut bertarung dalam pilkada di Kabupaten Rote Ndao pada 2018.

Kedua camat tersebut dilaporkan terlibat secara langsung menggalang dukungan dari masyarakat untuk memilih salah satu kandidat calon bupati-wakil bupati Rote Ndao periode 2018-2023.

Jemris menambahkan, selain kedua camat tersebut, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan beberapa ASN lingkup Pemda Kabupaten Rote Ndao.

"Sejumah ASN ini dilaporkan terlibat dalam setiap kegiatan para kandidat, termasuk di antaranya kepala desa dan seluruh perangkat desa di Kabupaten Rote Ndao untuk mendukung paket tersebut," ujarnya.

Dia juga meminta kandidat dan tim pemenangan dari masing-masing kandidat untuk tidak melibatkan ASN dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis jelang Pilkada 2018.

Jemris menegaskan bagi kandidat yang memobilisasi ASN untuk mengarahkan dukungan masyarakat, maka kandidat tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sanksi yang dikenakan bisa saja kandidat yang bersangkutan didiskualifikasi sebagai kontestan pilkada, atau semacamnya lah," demikian Jemris Fointuna.