Panwaslu hentikan keterlibatan dua camat dalam pilkada Rote

id Bawaslu

Panwaslu hentikan keterlibatan dua camat dalam pilkada Rote

Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna sedang memberi keterangan pers. (Foto ANTARA/Bernadus Tokan)

"Kami sudah minta klarifikasi dua camat yang dilaporkan melakukan kampanye untuk calon tertentu dalam Pilkada Rote Ndao, tetapi tidak cukup bukti sehingga kami hentikan," kata Iswardy Lay.
Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua Panwaslu Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Iswardy Lay mengatakan, pihaknya telah menghentikan kasus dugaan keterlibatan dua orang camat dalam pilkada di daerah itu.

"Kami sudah minta klarifikasi dua camat yang dilaporkan melakukan kampanye untuk calon tertentu dalam Pilkada Rote Ndao, tetapi tidak cukup bukti sehingga kami hentikan," ucapnya kepada Antara, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan melalui telepon genggam dari Kupang, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan keterlibatan dua camat dalam politik praktis di Kabupaten Rote Ndao.

Dua orang camat yang dilaporkan melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu paket calon dalam Pilkada Rote Ndao itu adalah Camat Pantai Baru, Fons Saek dan Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafae.

Kedua camat tersebut dilaporkan terlibat secara langsung untuk menggalang dukungan dari masyarakat untuk memilih salah satu kandidat calon bupati-wakil bupati.

Menurut dia, berdasarkan hasil klarifikasi, Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafa memang mengakui adanya pertemuan dengan aparat desa tetapi tidak membicarakan tentang dukungan kepada bakal calon tertentu, tetapi membahas persoalan pupuk.

"Kami sudah meminta klarifikasi Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafa, dan ia mengakui adanya pertemuan dengan aparat Desa Mundek, tapi tidak membicarakan tentang dukungan terhadap pasangan bakal calon tertentu tapi mereka membicarakan tentang persoalan pupuk," katanya menjelaskan.

Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna secara terpisah menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan atas keterlibatan beberapa ASN lingkup Kabupaten Rote Ndao.

Sejumlah ASN ini diduga terlibat dalam setiap kegiatan para kandidat, termasuk diantaranya kepala desa dan seluruh perangkat desa di Kabupaten Rote Ndao.

Dia juga meminta kandidat dan tim pemenangan dari masing-masing kandidat untuk tidak melibatkan ASN dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis.

Bagi kandidat yang memobilisasi ASN untuk mengarahkan dukungan masyarakat, maka kandidat tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sanksi yang dikenakan bisa saja kandidat yang bersangkutan didiskualifikasi sebagai kontestan pilkada," katanya.