Bandar judi KP digerebek polisi

id judi

Bandar judi KP digerebek polisi

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan soal penangkapan DPO judi Kupon Putih. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

Aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggerebek bandar judi kopun putih (KP) Paul J Gutteres yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2017.
Kupang (AntaraNews NTT) - Aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggerebek bandar judi kopun putih (KP) Paul J Gutteres yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2017.

"Paul Gutteres ditangkap setelah selama kurang lebih tiga bulan terakhir kami melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan bahwa upaya penggerebekan terhadap Paul Gutteres sebenarnya sudah dilakukan saat pengungkapan kasus kupon putih pada 26 Oktober 2017, namun tersangka berhasil melarikan diri.

"Pada saat itu, kami hanya berhasil menangkap Dance K, seorang pengecer KP yang juga merupakan anak buahnya dari Paul Gutteres. Sedang, tersangka utama berhasil melarikan diri," katanya.

"Penangkapan terhadap Paul dilakukan pada Rabu (7/2) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang dan tak ada perlawanan saat dilakukan penggerebekan," ujarnya.

Pascapenangkapan bandar judi KP tersebut, pihak kepolisian kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengungkap tersangka baru yakni Ovia AO dan Maxdiel AO yang berperan sebagai pengecer kupon putih.

Pihak Kepolisian kemudian berusaha mencari jaringan baru dengan cara mengeledah rumah dari Paul Gutteres. Dari hasil pengeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp1.170.000, handphone, tiga buah kertas berisikan 144 catatan kupon putih, dua lembar kertas berisi ramalan angka dan shio kupon putih serta satu bundel kertas rekapan kupon putih.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa dari pengakuan Paul, diketahui bahwa profesinya sebagai bandar judi kupon putih itu sudah berlangsung selama lima tahun. "Dalam sehari, Paul bisa mendapat pemasukan dari judi KP tersebut sebesar Rp3 jutaan," katanya.

Namun, Paul kemudian diganjar polisi dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Hingga awal Februari 2018, Polda NTT sudah berhasil membongkar dua kasus judi KP, atas perintah dari Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman.