Kupang, NTT (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kupang Nusa Tenggara Timur(NTT) Antonius Hubertus Jawa Gili memperketat pengawasan terhadap praktik judi online atau daring kepada seluruh jajaran pegawainya sebagai wujud komitmen ASN berintegritas.
“Saya berkomitmen menjalankan pengawasan berjenjang, apel penguatan, hingga konseling bagi pegawai yang berisiko terlibat judi online. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas sesuai aturan disiplin pasti diterapkan,” katanya dalam sosialisasi pelarangan judi daring di Kupang, Rabu.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas judi daring.
Antonius menyatakan tujuan kegiatan ini adalah memberikan penguatan moral dan kedisiplinan kepada seluruh pegawai agar tidak terjerumus dalam praktik yang melanggar hukum, merugikan diri sendiri, maupun mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan komitmen pegawai terhadap sumpah jabatan.
“Judi online bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kehidupan pribadi dan keluarga. Jangan sampai kita menggadaikan masa depan hanya untuk kesenangan sesaat. Pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Seluruh pegawai juga diminta untuk berperan aktif dalam menjaga citra positif institusi dengan saling mengingatkan, mengawasi, dan menegakkan disiplin.
Lebih lanjut, beliau mengajak seluruh jajaran untuk dapat menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Harapannya, kita semua bisa menunjukkan integritas, bukan hanya di dalam kantor, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada kita,” ujarnya.
Ia juga berharap sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kedisiplinan, menjaga integritas, dan meneguhkan tekad jajaran Lapas Kupang dalam menolak segala bentuk praktik judi online.

