2.072 narapidana di NTT dapat remisi HUT RI ke-76

id Narapidana, NTT, Kota Kupang

2.072 narapidana di NTT dapat remisi HUT RI ke-76

arsip Seorang warga binaan mengambil makanan untuk makan siang di dapur Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kupang, NTT,Kamis (28/01/2021. .ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

...Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.053 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 19 orang
Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Nusa Tenggara Timur memastikan sebanyak 2.072 warga binaanya mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham NTT Mulyadi kepada ANTARA di Kupang, Senin  (16/8) mengatakan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Kemenkuham NTT ke pusat beberapa waktu lalu.

"Tidak ada perubahan. Benar disetujui semua yang diusulkan," katanya.

Mulyadi menjelaskan bahwa jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.

"Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.053 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 19 orang," ujar dia.

Ia pun merinci untuk yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 380 orang yang diusulkan, dua bulan 294 orang, tiga bulan 525 orang, empat bulan 346 bulan, lima bulan 396 orang dan enam bulan 112 orang.

Sementara itu mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja samadengan penegak hukum.

Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Ia pun berharap mereka yang sudah bebas diharapkan bisa berkelakukan baik saat berinteraksi dengan masyarakat di mana si narapidana tinggal, dan mengerjakan keterambilan yang sudah dipelajari selama menjadi warga binaan.

Baca juga: Napi terorisme di Lapas Ende terima vaksinasi COVID-19

Baca juga: 47 persen napi di Kupang didominasi pelaku kekerasan seksual