352 pelintas batas ilegal Timor Leste dideportasi

id Deportasi, Timor leste,ntt,imigrasi

352 pelintas batas ilegal Timor Leste dideportasi

Ratusan WN Timor Leste yang akan dideportasi oleh Imigrasi Atambua. ANTARA/Ho-Humas imigrasi Atambua.

...Saat ini proses pendataan masih terus dilakukan, kemungkinan masih adalah lagi, tetapi tunggu laporan dari teman-teman di Atambua
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, melaporkan bahwa sebanyak 352  pelintas batas ilegal dari Timor Leste dideportasi ke negaranya melalui PLBN Mota Ain.

"Jadi ada tambahan lagi setelah didata detail, dari semula 328 orang menjadi 352 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (19/8).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan pendeportasian ratusan pelintas batas negara ilegal asal Timor Leste yang masuk ke Atambua, Kabupaten Belu, untuk menghadiri kenaikan sabuk persatuan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).

Ia merinci sebanyak 352 orang itu terdiri atas pria berjumlah 328 orang dan perempuan berjumlah 24 orang. Namun tidak ada anak-anak.

"Saat ini proses pendataan masih terus dilakukan, kemungkinan masih adalah lagi, tetapi tunggu laporan dari teman-teman di Atambua," ujar Marci.

Marci menambahkan bahwa mereka yang dideportasi pada Kamis (19/8)i adalah yang datang secara sukarela ke Kodim Belu untuk melaporkan diri dan meminta untuk dideportasi.

Sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2021, kata dia, aparat kepolisian di Polres Belu saat melakukan patroli gabungan mengamankan 113 warga negara Timor Leste meliputi pria 105 orang dan perempuan 8 orang di dua lokasi berbeda.

Dua lokasi itu, yakni di Fatubenao A dan Kelurahan Fatubenao A Kecamatan Kota Kabupate Belu sebanyak 55 orang, sedangkan di SD Kotaren Kelurahan Fatubenao A Kecamatan Kota Kabupaten Belu sebanyak 58 orang.

Marci mengatakan bahwa kemungkinan masih banyak lagi WN Timor Leste di daerah itu. Oleh karena itu pihaknya akan bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menangkap warga negara Timor Leste yang masuk secara ilegal di wilayah ini, apalagi pada masa pandemi COVID-19.

Sebanyak 113 warga negara Timor Leste tersebut berasal dari Distrik Liquisa 21 orang, Distrik Aileu dua orang, Distrik Bobonaro 20 orang, Distrik Baucau 18 orang, Distrik Dili 20 orang, Distrik Ainaro dua orang, dan Distrik Suai 30 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim dakam pross deportasi itu melakukan penandatangan berkas serah terima 352 WNA Timor Leste bersama pihak Imigrasi Timor Leste yang disaksikan oleh seluruh instansi yang hadir guna proses pemulangan melalui PLBN Motaain. 

Setelah dilakukan serah terima sebagai kelengkapan proses administrasi, seluruh WNA Timor Leste tersebut dipulangkan melalui PLBN Motaain dan diawasi ketat oleh pihak TNI dan pihak UPF selaku Keamanan Timor Leste. 


Baca juga: Ratusan pelintas ilegal Timor Leste dideportasi
Baca juga: Timor Leste mencatat kasus lokal pertama varian Delta