Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemulangan sebanyak 151 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang dideportasi dari luar negeri hingga akhir September 2025.
“Hingga akhir September 2025, total 151 PMI asal NTT yang dipulangkan, terdiri atas 86 laki-laki dan 65 perempuan. Mayoritas dideportasi dari Malaysia,” kata Ketua Tim Kerja Pemberdayaan BP3MI NTT Ujang Agus Sugema di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan, para PMI tersebut umumnya dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi.
“Biasanya karena dokumen tidak lengkap, persoalan ketenagakerjaan, maupun terkait masalah hukum,” tambah dia.
Ia mengatakan setiap PMI yang dideportasi akan didata di pelabuhan atau bandara penjemputan, kemudian diwawancarai di Kantor BP3MI NTT sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9), BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan lima PMI ilegal asal Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Kelima PMI tersebut berangkat secara ilegal dan terjaring aparat keamanan di Malaysia sehingga dideportasi.
Ujang menambahkan, sepanjang 2024, BP3MI NTT telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 307 PMI NTT yang dideportasi dari luar negeri.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat bekerja ke luar negeri, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku agar meminimalisir risiko saat bekerja. Jika berangkat secara resmi, perlindungan hukum lebih terjamin baik sebelum, selama, dan setelah penempatan di negara tujuan,” jelas dia.
Untuk itu, ia mengajak pemerintah daerah maupun masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyebaran informasi terkait migrasi kerja yang aman.
“Masyarakat atau calon pekerja migran bisa mengakses informasi dari BP3MI NTT atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat,” kata dia.
Selain memulangkan PMI yang dideportasi, sejak awal tahun hingga akhir September 2025, BP3MI NTT juga telah memfasilitasi pemulangan 108 jenazah PMI NTT yang meninggal di luar negeri.

