Kupang (AntaraNews NTT) - Dana kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018, dibatasi hanya sampai Rp149 miliar per pasangan calon.
"Batasan dana ini akan menjadi rujukan bagi setiap pasangan calon, mengingat besaran dana kampanye para pasangan calon bervariasi," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait dana kampanye pasangan calon dalam Pilgub NTT.
"Besaran dana kampanye sudah kami sepakati dalam rapat pleno antara KPU NTT dengan empat tim penghubung pasangan calon beberapa hari lalu," katanya.
Menurut dia, kesepakatan bersama rencana biaya dana kampanye oleh setiap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT itu hanya sebagai acuan.
"Jadi dari sekian banyak jenis kegiatan kampanye, KPU memberikan kebebasan kepada pasangan calon untuk memilih dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dibuat saat kampanye," kata Yosafat.
Dia menambahkan, dalam rapat koordinasi dengan tim penghubung, ada dana kampanye yang kecil dan ada yang besar dengan angka-angka yang berbeda-beda.
"Karena dana kampanye bervariasi, maka kami mengambil angka yang paling tinggi, dan kami tahu bahwa seluruh paslon memiliki kemampuan untuk dana kampanye tersebut," katanya.
Penetapan pembatasan anggaran dana kampanye Pilgub tahun 2018 ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pilgub tahun 2018, katanya menjelaskan.
Dalam Pilgub NTT 2018, diikuti empat pasangan calon. Empat pasangan calon yang ditetapkan itu adalah pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindera dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan calon Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB, pasangan calon Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI.
Dan pasangan calon, Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.
Pilkada 2018 - Batas dana kampanye Pilgub NTT Rp149 miliar
Dana kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018, dibatasi hanya sampai Rp149 miliar per pasangan calon.