Dinas Dukcapil mulai menggelar perekaman e-KTP

id Joni Nomseo

Dinas Dukcapil mulai menggelar perekaman e-KTP

Pelaksana tugas Sekda Kabupaten Kupang Joni Nomseo (ANTARA Foto/Ist)

"Saya sudah minta Disdukcapil Kabupaten Kupang untuk turun ke semua kecamatan guna melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukannya," kata Machlon Joni Nomseo.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai menggelar perekaman e-KTP di setiap kecamatan untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih dalam ajang Pilkada 2018 di daerah itu.

"Saya sudah minta Disdukcapil Kabupaten Kupang untuk turun ke semua kecamatan guna melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukannya," kata Pelaksanan tugas Sekda Kabupaten Kupang Machlon Joni Nomseo di Oelamasi, Jumat.

Ia dikonfirmasi terkait masih banyaknya pengeluhan dari masyarakat Kabupaten Kupang terkait dengan lamban dan leletnya perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang selama ini.

Ia mengatakan, proses perekaman e-KTP dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berlangsung lama karena terkendala blangko yang didroping pemerintah pusat sangat terbatas, serta jebolnya server untuk perekaman e-KTP.

"Sekarang servernya sudah baik dan proses perekaman e-KTP bagi masyarakat sudah bisa dilakukan lagi, sehingga saya perintahkan untuk terjun ke semua kecamatan," katanya menegaskan.

Joni mengatakan, proses perekaman e-KTP bagi warga Kabupaten Kupang bisa dilakukan di Oelamasi, pusat pemerintahan Kabupaten yang berjarak sekitar 38 km timur Kota Kupang.

Selain itu, lanjut Joni, perekaman dapat dilakukan di 24 kecamatan di Kabupaten Kupang, karena pemerintah daerah telah menggerakkan petugas operator komputer untuk turun semua kecamatan guna membantu melakukan perekaman KTP-E.

"Satu kecamatan akan dibantu dua orang petugas operator komputer guna membantu percepatan pelayanan perekaman e-KTP," katanya dan menambahkan perekaman e-KTP tersebut untuk membantu warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak politiknya pada Pilkada 27 Juni 2018.

Menurut catatan Pemda Kabupaten Kupang sekitar 20.000 warga daerah ini yang terancam kehilangan hak pilihnya karena belum memiliki e-KTP.