Menjadi anggota DPD-RI hanya mengumpulkan 2.000 suara

id KPU

Menjadi anggota DPD-RI hanya mengumpulkan 2.000 suara

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli

"Untuk menjadi calon anggota DPD dari dapil NTT, calon hanya membutuhkan 2.000 dukungan pemilih yang tersebar pada 50 persen kabupaten/kota," kata Yosafat Koli .
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan, jumlah dukungan untuk calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 dari daerah pemilihan NTT sebanyak 2.000 pemilih.

"Untuk menjadi calon anggota DPD dari dapil NTT, calon hanya membutuhkan 2.000 dukungan pemilih yang tersebar pada 50 persen kabupaten/kota," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat, terkait syarat calon DPD pada Pemilu 2019.

Menurut dia, syarat menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019 ini memang lebih ringan dari Pemilu 2014 lalu, karena perhitungan syarat dukungan pemilih menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 berjumlah 3.184.565 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.544.400 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.640.165 orang pemilih.

Yosafat Koli mengatakan, sesuai ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit dua ribu pemilih.

"NTT memiliki DPT sekitar 3 juta lebih sehingga termasuk dalam provinsi dengan jumlah DPT 1-5 juta pemilih, maka jumlah dukungan paling sedikit 2.000 pemilih," katanya.

Syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu, termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI pemilu 2019.

Dalam UU itu, disebutkan bahwa untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019, bakal calon harus mengantongi dukungan pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto kopi kartu tanda penduduk setiap pendukung, kata Yosafat Koli menjelaskan.

Khusus untuk NTT, kata dia, dukungan sebanyak 2.000 pemilih itu harus tersebar di minimal 11 kabupaten/kota. Mengenai waktu penyerahan dukungan, dia mengatakan, akan diumumkan oleh KPU. "Tetapi saat ini, calon anggota DPD sudah boleh mengumpulkan dukungan," katanya.